Partai Aceh sebelumnya disebut Partai Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Sempat berubah nama menjadi Gerakan Aceh Mandiri sebelum akhirnya menjadi Partai Aceh yang meraih suara mayoritas di Provinsi Aceh pada Pemilihan Umum (Pemilu 2009).
Dengan berlandaskan MoU Helsinki, pimpinan politik Gerakan Aceh Merdeka, Malik Mahmud, memberikan surat mandat kepada Tgk Yahya Mu'ad, SH (atau disebut juga Muhammad Yahta Mu'ad, SH) untuk pembentukan partai politik lokal pada 19 Februari 2007. Akhirnya, Partai GAM berdiri dengan akta notaris H. Nasrullah, SH pada tanggal 7 Juni 2007 dengan pendaftaran Kanwilkum dan HAM bernomor WI.UM. 08 06-01.
Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2007 tentang lambang partai membuat Partai GAM mengubah lambang dan namanya menjadi Partai Gerakan Aceh Mandiri. Namun, berdasarkan persyaratan yang tertulis dalam poin 1.2.1 MoU Helsinki dan dengan kebijakan Pemerintah agar nama GAM tidak lagi digunakan, Partai GAM pun kembali diminta untuk mengubah namanya.
Pada tanggal 6-7 April 2008, diadakan rapat antara Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka, turut serta juga CMI yang difasilitasi oleh IPI Interpeace, di Jakarta. 8 April 2008, Wakil Presiden saat itu, Jusuf Kalla, bersama Meuntroe Malik Mahmud membuat kepastian hukum atas berdirinya Partai Aceh.