Abdul Ghafur Djawahir adalah mantan Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kementerian Agama. Pria kelahiran Pekalongan, 1 Maret 1954 ini merupakan sosok senior yang telah 27 tahun berkecimpung di bidang perhajian.
Abdul Ghafur mulai masuk ke bidang perhajian pada tahun 1976 saat dia diterima kuliah di Universitas al Azhar, Kairo. Pada saat liburan musim panas, Abdul Ghafur pergi ke Jeddah untuk melaksanakan haji. Selama tiga bulan di Jeddah, Abdul Ghafur juga bekerja sebagai temus. Karena kinerjanya yang bagus, Abdul Ghafur pun akhirnya dipanggil oleh atase haji Qadir Basalamah untuk kembali menjadi temus saat musim haji di Saudi.
Pada tahun berikutnya, Abdul Ghafur bertugas sebagai temus di Arab Saudi selama tiga tahun berturut-turut di bawah bimbingan dan pimpinan Bp. M. Maftuh Basyuni (Menteri Agama RI). Sekembalinya Abdul Ghafur ke tanah air, ada beberapa kantor yang memintanya untuk menjadi pegawai salah satunya adalah Gubernur Tjokropranolo (Gubernur DKI Jakarta). Abdul Ghafur akhirnya diterima di Departemen Agama di bagian Humas.
Tidak berapa lama kemudian, Burhani Tjokrohandoko menarik Abdul Ghafur untuk dijadikan sebagai Sekretaris Pribadi untuk Dirjen Haji. Dia menjadi Sekpri hingga Qadir Basalamah jadi Dirjen tetap. Ini karena Qadir lebih memilih Andi Lolotonang untuk menjadi Sekpri. Abdul Ghafur yang tidak menjabat sebagai Sekpri kemudian dicarikan posisi eselon IV tapi tetap bergelut di bidang haji. Dia ditugasi untuk membantu menyelesaikan masalah haji dan terlibat terus sampai sekarang. Mungkin Abdul Ghafur menjadi satu-satunya orang yang terlama menggeluti di bidang haji selain pak Dirjen Slamet Riyanto.
Memasuki tahun 2011, Kementerian Agama menjadi sorotan atas dugaan terjadinya korupsi dana haji. Menindaklanjuti hal ini, KPK akan melakukan audit investigasi terhadap penggunaan dana haji oleh Kementerian Agama. Langkah ini dilakukan menyusul temuan KPK kalau sebagian dari dana haji tersebut ada yang tidak digunakan untuk kepentingan jamaah haji. Kecurigaan soal penyelewengan dana haji di Kementerian Agama ini sesungguhnya sudah lama meruap. Tahun 2009 lalu, LSM anti korupsi Indonesian Corruption Watch (ICW) bahkan pernah melaporkan dugaan kasus korupsi dana haji ke KPK.
Dalam laporannya, ICW menyebut banyak komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji yang digelembungkan, sehingga biaya haji yang ditanggung jamaah haji semakin mahal setiap tahunnya. Padahal dalam penyelenggaraannya, manfaat atau bunga dari dana tersebut hampir 60 persen digunakan untuk hal-hal yang bersifat operasional, yang sudah ditanggung oleh APBN.
Abdul Ghofur berpulang ke rahmatullah pada Minggu, 20 Januari 2013 lalu.