Abdul Kadir Karding adalah mantan Ketua Komisi VIII DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang pada Februari 2012 dicopot dari kursi jabatannya dan kemudian ditempatkan menjadi anggota komisi VI yang membidangi industri, perdagangan dan koperasi.
Pada tahun 2007, beliau pernah menjadi sorotan media massa karena memiliki kekayaan sebesar Rp 7 miliar. Ayah 2 orang anak ini tercatat telah dua kali melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diperoleh dari Humas KPK, Abdul Kadir Karding melaporkan kekayaannya pada tanggal 31 Desember 2003 dan 29 Januari 2010. Laporan pada 31 Desember 2003 menyatakan bahwa harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang beliau miliki di Semarang, Palu, Bantul, Sleman, Pati, dan Jakarta bernilai Rp 378.410.000, sedangkan giro dan simpanan setara kas sebesar Rp 75 juta. Total harta yang beliau miliki tahun 2003 adalah senilai Rp 483.769.500. Kemudian pada tahun 2010, harta yang dilaporkan berupa harta tidak bergerak yaitu tanah dan bangunan senilai Rp 6.246.071.000, serta giro dan setara kas Rp 500 juta. Total harta yang dimiliki menjadi Rp 7.471.026.060.
Pada bulan Juni 2011, beliau tampil sebagai pembicara pada seminar nasional bertema "Pendidikan Islam Multikultural; Meningkatkan Kontribusi Madrasah Dalam Pendidikan Nasional" di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, beliau mengungkapkan keprihatinannya atas minimnya dana pendidikan, terutama bagi pihak swasta seperti ponpes dan madrasah, di Indonesia. Beliau berharap bahwa di masa yang akan datang, sekolah-sekolah berbasis agama dapat berperan lebih besar dalam pembangunan bangsa.