Antasari Azhar adalah mantan ketua KPK. Dia lahir di Pangkal Pinang, 18 Maret 1953. Usai menyelesaikan pendidikan Sekolah Dasar di SD Negeri 1 Belitung, dia hijrah ke Jakarta.
Enam tahun putra keempat dari 15 bersaudara pasangan H Azhar Hamid SH dan Hj Asnani ini mengenyam pendidikan SMP dan SMA di ibukota.Namun akhirnya anak dari kepala kantor pajak Bangka Belitung itu kembali ke Palembang untuk meneruskan studi di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.
Kecintaan Antasari di bidang hukum bagaikan hobi untuknya. Sejak usia muda, ia memang suka berorganisasi. Bahkan dengan ketekunan, ia sempat terpilih sebagai Ketua Senat Fakultas Hukum dan Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa tempatnya meraih gelar Sarjana Hukum.
Lulus kuliah, Antasari langsung memilih untuk bergabung dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional di Departemen Kehakiman selama 4 tahun (1981-1985). Kemudian, ia terjun ke kejaksaan dan mulai fokus di sana selama lebih dari 20 tahun.
Karirnya kian menanjak. Setelah diterima menjadi jaksa fungsional di Kejari Jakarta Pusat selama 1985-1989, Antasari kembali ke Sumatera. Antasari menjadi jaksa fungsional mulai 1989-1992 di Kejari Tanjung Pinang, dilanjutkan Kasi Penyidikan Korupsi Kejaksaan Tinggi Lampung (1992-1994). Selanjutnya Antasari kembali ke Jakarta dan menjadi Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (1994-1996), hingga menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja (1997-1999).
Tahun demi tahun dilewatinya dengan pengadilan pada kejaksaan. Mulai 1999, ia pindah ke Kejaksaan Agung, menjabat sebagai Kasubdit Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung selama satu tahun, yang membawanya naik menjadi Kepala Bidang Hubungan Media Massa di tahun 2000.
Banyak hal yang diterima Antasari Azhar dalam pengabdiannya di kejaksaan. Selain mengikuti berbagai pelatihan dan pendidikan seperti SPAMEN, SPAMA, dan SPATI, serta pelatihan spesialisasi semacam subversi, korupsi, dan lingkungan hidup, pria berkumis ini juga sempat mencicipi pelatihan di luar negeri di antaranya di Commercial Law di New South Wales University Sidney pada 1996 dan Investigation For Environment Law, EPA, Melbourne pada 2000. Di tahun itu juga bapak dua anak ini meraih gelar magister hukumnya di STIH IBLAM. Atas kemampuannya yang di atas rata-rata, Antasari lalu diangkat sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
Namun pada awalnya, nama Antasari Azhar justru dikenal publik bukan dari prestasinya. Ketika menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (2000-2007), ia dianggap menjadi penyebab kaburnya Tommy Soeharto dalam agenda eksekusi setelah putusan MA turun. Antasari dinilai sengaja mengulur waktu saat kejadian itu.
Lepas dari masalah itu, kiprahnya di bidang hukum makin menguat. Lewat voting yang diadakan Komisi III DPR, Antasari didapuk menjadi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2007-2011 pada 5 Desember 2007. Sayangnya, kepercayaan itu tidak lama dipegangnya. Antasari terganjal kasus pidana atas pembunuhan terhadap direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Antasari membantah tuduhan tersebut, termasuk motif perselingkuhan yang mengaitkan namanya pada seorang caddy cantik.
Hingga akhirnya, pada 11 Oktober 2009, suami Ida Laksmiwati yang sudah dikaruniai dua orang anak ini diberhentikan dari posisinya sebagai ketua dan anggota KPK sesuai dengan Keputusan Presiden No.78/P Tahun 2009. Lima bulan kemudian, tepatnya 11 Februari 2010, Antasari divonis hukuman 18 tahun penjara karena terbukti bersalah turut serta melakukan pembujukan untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen.