Lahir di Malang, Jawa Timur, sosok Dhana Widyatmika Merthana adalah pegawai Direktorat Jendral Pajak Indonesia. Pria kelahiran Maret 1974 ini memang sudah menunjukkan ketertarikan tinggi terhadap dunia keuangan, ekonomi, dan utamanya, perpajakan. Dhana, demikian pria kelahiran 1974 ini biasa dipanggil, menuntaskan kuliah di salah satu institusi pendidikan keuangan paling bergengsi, Sekolah Tinggi Akuntansi Negara atau STAN dan melanjutkan pendidikan tingginya di bawah Program Studi Ilmu Administrasi, FISIP UI.
Dhana mulai bekerja di Ditjen Pajak pada tahun 1996. Karirnya berkembang terus. Pada 2011, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Dhana Widyatmika menjabat sebagai Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam.
Di Ditjen Pajak, pangkat Dhana Widyatmika merupakan PNS golongan III/c dengan pangkat penata. Pada 12 Juli 2011, Dhana Widyatmika dipindahkan dari Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua.
Pada 2012 silam, nama Dhana menjadi bahan perbincangan karena kasus korupsi yang dilakukannya. Dhana menjadi tersangka korupsi, terkait pengelapan pajak dan kepemilikan rekening gendut. Walau statusnya masih menjadi PNS dengan golongan III/c dengan pangkat penata, kekayaan Dhana mencapai Rp 60 miliar.
Akibatnya, dia mendapat vonis tujuh tahun penjara, Dhana yang juga mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian keuangan itu juga didenda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara oleh majelis hakim. Namun, Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan jaksa penuntut umum yang mendakwa hukuman 12 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah subsider enam bulan kurungan.