Lahir di Mapenduma, salah satu wilayah di provinsi Papua, Diaz Gwijangge merupakan salah seorang petinggi negara yang menjabat sebagai anggota Dewan sejak 2009 lalu. Gwijangge banyak memfokuskan kinerjanya untuk memperjuangkan nasib rakyat Papua sehingga mereka bisa memperoleh perlakuan yang sama dengan masyarakat daerah lain di Indonesia.
Nama politisi muda kelahiran 1974 ini sempat menjadi buah bibir media massa nasional melalui pernyataan yang tergolong cukup berani. Lansiran beberapa media menyatakan Gwijangge menyebut anggota DPR RI dan DPRD Papua sebagai pelaku, baik langsung maupun tidak, tindak pelanggaran HAM di daerah tersebut, baik di masa lalu maupun masa kini.
Pernyataan yang dibuat Gwijangge pada 14 Agustus 2012 lalu di aula kantor majelis rakyat Papua tersebut didasari alasan tidak adanya upaya kedua lembaga penyambung lidah rakyat tersebut membentuk lembaga atau panitia Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) serta Komisi Ad-hoc untuk membantu memecahkan berbagai kasus pelanggaran HAM di Papua.
Atas ketiadaan upaya tersebut, ungkap Gwijangge, baik DPR RI maupun DPRP Papua sebenarnya telah menjadi pelaku pelanggaran tersebut mengingat tanggung jawab mereka sudah diamanatkan dalam UU Otonomi Khusus Papua sejak 2001. Setidaknya, ada dua hal yang menurut Gwijangge membuat kedua lembaga penyejahtera kerakyatan tersebut justru menjadi penyengsara masyarakat, khususnya Papua: pertama, tidak memperjuangkan kepanitiaan KKR dan Ad-hoc dan berujung pada terbengkalainya banyak kasus pelanggaran HAM di propinsi Papua, dan kedua, ketiadaan upaya mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang dan menelantarkan kasus lama tenggelam seiring waktu berjalan.