Elisa Lumbantoruan menjabat sebagai Direktur Pemasaran & Penjualan sejak April 2012 di PT Garuda Indonesia. Sebelum menjadi petinggi di PT Garuda Indonesia, Elisa yang merupakan alumnus Institut Teknologi Bandung, jurusan Matematika tersebut mengawali karirnya dengan menjadi dosen matematika dan komputer di sejumlah institut maupun universitas yang ada di Bandung dan Jakarta.
Elisa mulai memasuki dunia IT saat menjadi Account Manager di PT. Astra Graphia. Setelah tidak lagi menjadi manager di Astra Graphia, sejak tahun 1986 Elisa bekerja sebagai sales manager di PT. Cipta Arta Graha Informasi hingga tahun 1992.
Pada tahun 1992, Elisa memutuskan untuk kembali ke dunia pendidikan. Saat itu, Elisa menerima tawaran untuk mengajar ilmu komputer di Indonesia Institute Technology (ITI), Serpong. Di tahun yang sama, Elisa juga diminta untuk menjadi Sales Unit Manager Reporting to Sales & Marketing Director di PT Digital Astra Nusantara. Elisa menjalankan jabatan sales manager hingga tahun 1995.
Karir Elisa semakin melejit ketika di tahun 1997 Compaq Indonesia didirikan untuk mengakomodasi penggabungan Compaq dengan DEC dan Tandem. Elisa yang saat itu masih bekerja di PT. Digital Astra Nusantara, diminta untuk menjadi Direktur Pemasaran. Pada bulan Mei 2002, ketika PT Compaq bergabung dengan Hewlett-Packard SEA Ltd, Elisan masih tetap dipercaya sebagai direktur pemasaran.
Enam bulan kemudian tepat 1 November 2002 dia dipromosikan sebagai orang tertinggi di Hewlett-Packard Indonesia dan membawahi 271 orang karyawan. Tepat lima tahun kemudian pada tahun 2011, Elisa menerima pinangan Kementerian BUMN untuk menjadi direktur Strategy & IT di perusahaan penerbangan pelat merah, PT Garuda Indonesia. Di perusahaan tersebut dia juga pernah menjadi direktur keuangan. Lalu pada April 2012, Elisa terpilih sebagai direktur pemasaran dan penjualan.
Sementara itu, Elisa juga pernah menjadi komisaris independen PT XL Axiata Tbk (EXCL). Namun, dia mengundurkan diri karena berdasarkan pasal 36 ayat 2 peraturan BUMN no PER-16/MBU/2012 yang melarang anggota direksi perusahaan BUMN merangkap jabatan sebagai anggota dewan komisaris badan usaha swasta.