Sebagai pengajar bidang Hukum Tata Negara di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Enny Nurbaningsih tidak ingin terus menjadi intelektual menara gading. Ia ingin pengetahuan yang selama ini didapatkan bisa diterapkan dan bermanfaat bagi masyarakat. Itulah salah satu motivasi Enny, sapaan akrabnya, mendaftarkan diri sebagai calon anggota Komisi Pemilihan Umum.
Meski tugas Enny sebagai pengajar lebih banyak di kampus, ia juga masih menyempatkan diri ikut serta dalam kegiatan terkait dengan hukum dan penyelenggaraan Pemilu. Saat ini, ia juga masih seorang perancang undang-undang.
Pada 2001, dia masuk tim Seleksi anggota KPU Kota Yogyakarta. Saat pemilihan wali kota Yogya pada 2006, Enny menjadi anggota tim pembuat peraturan Pemilu Kota Yogya hingga berbentuk peraturan daerah.
Dia mengakui pelaksanaan Pemilu di Indonesia hingga saat ini masih belum sesuai harapan lantaran persoalan sistem. "Kita tidak bisa menyalahkan hal itu hanya kepada KPU. Masalah itu terjadi karena sistem kita belum berjalan baik," katanya saat dihubungi merdeka.com, Jumat (16/3).
Enny menambahkan pemahaman tentang pentingnya Pemilu pada masyarakat masih dianggap belum merata. Hal itu dia dapatkan dari pengalamannya sebagai panitia penyelenggara Pemilu di Yogyakarta. “Masalah Pemilu kita bersumber dari lokal atau daerah, kalau sudah di pusat hanya kalkulasi,” ucapnya pada merdeka.com.
Dari pengalamannya sebagai penyelenggara Pemilu daerah itu, dia mengaku mantap ikut seleksi calon anggota KPU Pusat. Jika terpilih, ibu satu putri ini berencana membangun tim kerja solid. “Dari kerja tim kerja solid itulah integritas lembaga dipertaruhkan. Solid dari tingkat pusat hingga daerah, meski itu tidak berjalan dengan sempurna, namun akan membentuk perubahan,” ujarnya.
Dia yakin bisa mewujudkan tim kerja solid karena beberapa peraturan Pemilu dan peraturan daerah yang dia buat bersama tim-nya saat Pemilu kota Yogyakarta banyak menjadi rujukan beberapa KPU daerah tiap studi banding ke kota Yogyakarta.