Pada tahun 2010, Kementrian Keuangan Republik Indonesia digegerkan dengan penemuan kasus penggelapan, pencucian uang, dan korupsi oleh pegawai Dirjen pajak golongan III A, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau biasa dikenal sebagai Gayus Tambunan.
Lahir di Jakarta, 9 Mei 1979, Gayus dibesarkan di keluarga yang 'biasa' saja. Namun, ternyata dari keluarga 'biasa' itulah Gayus menjadi seorang yang 'luar biasa'. Di usianya yang cukup muda, ia bahkan telah mengantongi uang ratusan milyar yang tersebar di berbagai rekening dan deposito. Tak hanya itu, ia juga mengumpulkan harta dalam bentuk aset yang terdiri dari mobil Honda Jazz, Ford Everest, rumah di Gading Park View, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan 31 batang emas masing-masing 100 gram.
Terlalu berani, itulah ungkapan yang pas dilontarkan bagi seorang pegawai pajak biasa sekelas Gayus. Bayangkan saja, usianya belum sepuluh tahun duduk sebagai pegawai pajak, namun hartanya telah menggunung.
Bermula dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), setelah lulus Gayus ditempatkan di Balikpapan selama tiga tahun sebelum akhirnya dipindah-tugaskan di Jakarta di bagian Penelaah Keberatan pada Seksi Banding dan Gugatan Wilayah Jakarta II Ditjen Pajak sampai diberhentikan karena tersandung kasus mafia pajak yang melibatkan oknum aparat dari kejaksaan, kepolisian, dan aparatur pemerintah lain pada tahun 2010.
Tertanggal 1 Maret 2012, setelah melewati berbagai sidang, akhirnya Gayus dijerat dengan pasal berlapis ketika jaksa penuntut umum menuntut Gayus dengan empat dakwaan sekaligus. Dalam dakwaan pertama, ia dijerat pasal UU Nomor 21 Tahun 2000, ia diduga menerima suap senilai Rp 925 juta dari Roberto Santonius dan Rp 35 milyar dari Alif Kuncoro terkait pengurusan sunset policy PT. Kaltim Prima Coalt, PT. Bumi Resources, dan PT. Arutmin.
Berbeda dengan dakwaan pertama, dalam dakwaan kedua, Gayus dianggap telah menerima gratifikasi sebesar US$ 659.800 dan 9,6 juta SGD namun tidak melaporkan ke KPK. Sedangkan dalam dakwaan ketiga, Gayus dijerat dengan pasal UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang dengan menyembunyikan asal usul harta kekayaan ke dalam penyedia layanan jasa keuangan.
Dalam dakwaan yang terakhir, mengingat Gayus pernah ditemukan berada di Bali dan Singapura, sudah barang tentu ada orang dalam yang memuluskan aksinya tersebut. Ia akhirnya didakwa dengan kasus penyuapan yang dilakukan pada sejumlah petugas rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, yang bertujuan agar dapat dengan mudah keluar masuk tahanan.
Akibat dakwaan tersebut, Gayus tak hanya dihukum penjara, namun juga dimiskinkan dengan menyita harta-hartanya yang terkait dengan perkara yang telah disebutkan. Total sampai sejauh ini, Gayus divonis dengan hukuman 28 tahun penjara dengan rincian 10 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, 12 tahun dari tingkat kasasi di Mahkamah Agung, dan 6 tahun dari vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sifatnya terpisah dengan perkara lain.