Pria bernama lengkap Gunawan Pranoto, atau bisa dipanggil dengan nama Gunawan, dilahirkan pada tanggal 4 Januari 1951. Dia mulai menjabat sebagai Presiden Direktur PT Kimia Farma Tbk, di bulan Juni 2002. Meskipun bisa dibilang memiliki kedudukan / jabatan yang tinggi, tetapi Gunawan Pranoto adalah seorang tersangka kasus tindak pidana Korupsi. Selain didakwa telah memperkaya diri sendiri, dia juga didakwa memperkaya orang lain yang bernama Rinaldi Yusuf, Direktur Utama Rifa jaya Mulia, dalam proyek pengadaan alat kesehatan Departemen Kesehatan untuk daerah bagian Timur Indonesia dan Palang Merah Indonesia (PMI) di tahun 2003. Seperti yang diungkapkan oleh Jaksa Catharina bahwa total uang hasil korupsi yang telah Gunawan dan Rinaldi lakukan telah merugikan negara hingga sekurang-kurangnya Rp 91 miliar rupiah. Dana yang digunakan untuk proyek tersebut berasal dari anggaran belanja tambahan daftar isian proyek (ABT-DIP) di tahun 2003. Gunawan dan Rinaldi diancam hukuman kurungan penjara selama 6 tahun sebagaimana sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berlaku. Selain hukuman kurungan penjara, Gunawan juga didenda Rp 300 Juta rupiah. Gunawan sempat mengajukan permohonan pengurangan masa hukuman / kasasi, namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Sebelum menjabat sebagai Presiden Direktur PT Kimia Farma Tbk, Gunawan bekerja sebagai Presiden Direktur, PT Phapros, Semarang di bulan April hingga Juni tahun 2002. Dia mengenyam pendidikan tingkat atas SMA di Yogyakarta dan lulus pada tahun 1968. Selanjutnya, Gunawan diterima menjadi mahasiswa dan berkuliah di Universitas Gajah Mada (UGM) di Yogyakarta jurusan Farmasi dan lulus pada tahun 1977. Gunawan meraih predikat sebagai apoteker di tahun 1978. Salah satu pengalaman organisasi Farmasi yang ia telah lakukan semasa hidupnya adalah dengan menjadi Ketua III PP GP Jamu Indonesia sejak tahun 2000.