Hamka Yandhu, atau juga akrab disapa singkat dengan nama depannya, adalah mantan anggota komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar. Nama Yandhu kerap menyita perhatian media beberapa waktu lalu terkait statusnya sebagai terpidana dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom. Kasus ini sempat menggegerkan ranah politik dan hukum Indonesia mengingat banyaknya tersangka dan pejabat yang terlibat, termasuk empat anggota DPR periode 1999-2004 sebagai terpidana dan 26 orang lain sebagai tersangka.
Mantan Bendahara Fraksi Partai Golkar ini bersama dengan sejumlah anggota Fraksi Golkar lainnya, didakwa menerima uang suap pasca terpilihnya Miranda Goeltom selaku Deputi Gubernur BI pada 8 Juni 2004 silam. Hamka didakwa atas keterlibatannya berperan sebagai distributor dana suap yang mencapai jumlah total Rp 7,35 milyar tersebut. Pada 17 Mei 2011 lalu, politisi Golkar yang juga pernah menjabat sebagai pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) ini dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Nomor Pas.2.XIII.2086.PK.01.05.06, tertanggal 15 Maret 2011.
Sebelum terlibat kasus tersebut, nama Hamka Yandhu juga sering disebut bersamaan dengan nama politikus Golkar lainnya, Anthony Zeidra Abidin, sebagai penyalur uang yang bersumber dari sebuah yayasan milik Bank Indonesia ke sejumlah anggota Komisi Keuangan Perbankan DPR. Terkait kasus tersebut, Hamka Yandhu terbukti menerima uang sebesar Rp 500 juta rupiah dan menerima vonis hukuman 3 tahun penjara pada 7 Januari 2009 sebagai ganti hukuman.