KH Hanif Ismail adalah seorang aktivis politik di Indonesia. Dia merupakan anggota dari jajaran wakil rakyat yang menduduki kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Dia diusung oleh Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB). Selain itu, Hanif Ismail dilantik dan menjabat sebagai Ketua Komisi VIII DPR-RI menggantikan ketua terdahulu yang bernama KH Yusuf Muhammad yang juga berasal dari FKB. Hal tersebut sesuai dengan Tatib DPR bahwa pimpinan yang berhalangan dalam melaksanakan tugasnya akan digantikan oleh anggota dari fraksi yang sama. KH Hanif Ismail dilantik oleh Ketua Komisi VIII DP-RI, Zaenal Ma'arif selaku Wakil Ketua DPR-RI pada tanggal 9 Mei 2005. Dia menggantikan kedudukan KH Yusuf Muhammad yang meninggal dunia dalam tragedi kecelakaan pesawat Lion Air pada tanggal 26 Desember 2004.
Jabatan Ketua Komisi VIII tersebut sebenarnya telah lama kosong selama 5 bulan. Hal ini dikarenakan FKB belum menunjuk calon pengganti mengingat pada saat itu FKB sedang sibuk mempersiapkan muktamar. Setelah Hanif Ismail terpilih menjadi Ketua Komisi VIII DPR-RI, dia berjanji akan memperbaiki kinerjanya, merancang ulang komunikasi dengan mitra yang telah ada, dan Komisi VIII akan segera membahas RUU mengenai penanggulangan bencana alam dan Haji
Dalam suatu rapat dengar pendapat antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan Hanif Ismail, Ketua Komisi VIII DPR, yang diselenggarakan di Jakarta, MUI menyampaikan bahwa Pluralisme di dalam konteks kehidupan kebangsaan memang ada dan diperbolehkan, namun hal ini akan berbeda dalam konteks agama karena pluralisme dalam agama jelas tidak ada dan tidak benar jika menyamakan semua agama. Fatwa selain Pluralisme yang perlu dijelaskan dari hasil Munas MUI kepada DPR di akhir Juli antara lain menyangkut Liberalisme, dan aliran Ahmadiyah. Pada saat itu, yang menjadi pimpinan di Komisi Fatwa MUI adalah KH Ma'arif Amin.