Dra. Siti Hartati Tjakra Murdaya (Chow Li Ing) adalah Orang terkaya di Indonesia no. 13 menurut majalah Forbes 2008. Pemimpin Central Cakra Murdaya atau Berca Group yang juga Ketua umum Walubi ini terkenal sebagai pengusaha yang berjiwa filantropi. Dia adalah anak sulung dari tujuh bersaudara. Ayahnya Tjakra Bhudi adalah mantan wartawan yang kemudian beralih menjadi pengusaha kayu.
Terlahir dari keluarga Buddhis yang sangat taat, beliau sangat rajin membersihkan, menyapu dan mengepel Wihara serta mencuci jubah bhikkhu. Dia bercita-cita menjadi seorang biarawati, bahkan sempat menimba ilmu agama hingga ke Sri Langka. Namun keluarganya melarang dan memaksanya terjun ke dunia bisnis. Siti menikah pada Mei 1971 dengan Murdaya Widyawimarta Poo (Poo Tjie Guan) dan dikaruniai empat orang anak. Bisnisnya dimulai dari usaha alat kelistrikan dan genset di bawah bendara PT Kencana Sakti Indonesia.
Tahun 1988 ia menggandeng pemilik brand Nike untuk bekerja sama memproduksi sepatu sport Nike di Indonesia, di PT Hardaya Aneka Shoes Industry yang didirikannya di Kecamatan Jatiuwung - Tangerang. Untuk memperkuat bisnis tersebut, dia merekrut manager-manager produksi dari pabrik sepatu Nike di Korea Selatan yang mengalami penutupan pabrik karena kenaikan upah minimum di Korea Selatan. Tahun berikutnya, dia mendirikan pabrik sepatu kedua untuk memproduksi sepatu Nike bernama PT Nagasakti Paramashoes Industry yang berlokasi di Kecamatan Pasar Kemis - Kabupaten Tangerang.
Pabrik sepatu merupakan industri padat karya dan bagi Hartati Murdaya ini merupakan bisnis dan usaha sosial yang membantu mereka yang belum memiliki pekerjaan. Kemudian dia juga mendirikan PT Berca Sportindo yang menjadi distributor sepatu Nike di Indonesia. Dengan pengalamannya dalam produksi sepatu Nike tersebut, kemudian dia mengembangkan sepatu sport merk League.
Pada 1992 usahanya merambah ke proyek pembangkit listrik tenaga gas dan uap Tanjungpriok. Usahanya melebar ke bidang properti, perkayuan, agroindustri, dan kontraktor listrik. Siti juga menggarap usaha printer HP dan pabrik kabel listrik. Selain itu, dia juga membuka kebun kelapa sawit PT Hardaya Inti Plantations di lahan seluas 70 ribu hektare di Kabupaten Buol - Sulawesi Tengah, membangun kawasan industri seluas 300 hektare di Balaraja, Tangerang - Banten dan membeli PT. Jakarta International Expo (PRJ) senilai lebih dari Rp. 1 Triliyun.
Setelah empat puluh tahun lebih malang melintang di dunia bisnis, kini dia memiliki lebih dari 42.000 karyawan yang tersebar di lebih dari 36 perusahaan dibawah bendera Central Cakra Murdaya atau Berca Group. Tapi sayangnya kini dia terjerat kasus korupsi. Siti dicekal KPK. Dia terlibat suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah Bukan kali ini saja salah sastu jajaran dewan pembina partai Demokrat tersebut dikaitkan dengan kasus korupsi. Jauh sebelumnya, nama Hartati sempat dikaitkan dengan kasus korupsi IT KPU Pemilu 2009. Hartati adalah oknum dekat Cikeas.
Dia diganjar pidana penjara selama dua tahun delapan bulan. Selain menjatuhkan putusan penjara, majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada mantan Bendahara Partai Demokrat itu Rp 150 juta, dan apabila tidak sanggup membayar diganti kurungan selama tiga bulan.
Hartati terbukti bersalah atas dakwaan pertama, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUH Pidana.