Profile

Hasan Bisri

Tempat Lahir : Tegal, Jawa Tengah

Tanggal Lahir : 08/08/1957


Description

Tercatat sebagai anggota ISNU (Ikatan Sarjana Nahdhatul Ulama), Hasan Bisri merupakan salah satu anggota yang berasal dari jajaran dewan kehormatan yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua BPK. Baru-baru ini terkait dengan May Day, Hasan menunjukkan adanya kontras yang terjadi antara demo para buruh dan catatan perjalanan fiktif atau masih diragukan kebenarannya para Pegawai Negeri Sipil dalam laporan keuangan Kementerian/ Lembaga (LKKL) tahun 2010. Dalam kasus tersebut, Hasan mengindikasi adanya kecurangan yang banyak dilakukan PNS dan segera menindaklanjuti temuan tersebut. Pada temuannya, ia mendapatkan bukti bahwa banyak nama dan nomor tiket tidak ditemukan dalam manifest penerbangan yang bersangkutan. Ia menduga tiga hal, barangkali PNS tersebut benar-benar mendata diri dalam suatu perjalanan padahal nyatanya tidak berangkat (fiktif), pemendekan perjalanan dinas dari yang tercatat sebelumnya dengan beaya penerbangan dipilih yang termurah (tidak sesuai dengan pelaporan), dan modus rombongan di mana tercatat beberapa orang yang melakukan perjalanan dinas namun nyatanya hanya seorang saja. Jika berbicara mengenai keuangan, belakangan tentunya banyak ditemukan kasus-kasus yang bersangkutan atas nama uang. Seperti kasus yang tak kunjung usai dan seolah ditarik-ulur yaitu kasus century. Dalam kasus tersebut, Hasan menuturkan bahwa kasus century telah masuk ke dalam ranah politik di mana akan timbul banyak pro kontra jika ada keputusan yang diambil. Akhir tahun lalu, BPK telah meneliti dan menemukan adanya aliran dana yang mengalir kepada beberapa orang terkait kasus century. Dalam hal ini, BPK telah melakukan audit atas bailout Rp 6,7 triliun dan telah menyerahkan hasil audit pada DPR. Namun, benar saja, ada pro kontra terkait hasil temuan tersebut. Tim pengawas Century DPR tak puas atas hasil audit tersebut dan akhirnya menyerahkan dokumen tambahan kepada pimpinan KPK yang berisi percakapan Sri Mulyani-Boediono menjelang pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan pendapat ahli hukum pidana awal tahun ini.