Profile

Hendra Rahardja


Description

Belakangan banyak sekali para pelaku tindak pidana korupsi yang berhasil ditangkap di negeri singa. Sebut saja Gayus Tambunan, tersangka pasal berlapis kasus pencucian uang, korupsi, dan penggelapan pajak yang masih sangat muda namun sudah lihai dalam menjalankan aksinya. Beberapa tersangka lain juga begitu, seperti Nunun Nurbaeti, koruptor yang hobi belanja dan termasuk kaum hedonis yang menggunakan uang hasil korupsinya untuk berbelanja dan banyak lagi contohnya. Agaknya fenomena penangkapan para koruptor ini dapat ditengarai sebagai salah satu bentuk modus dimana setelah terbukti buron, maka jalan yang mereka tempuh adalah melarikan diri secepat mungkin adri peredaran. Para koruptor tersebut tercatat bahwa mereka tak hanya menetap, tapi beberapa tersangka kasus korupsi lain sering kali transit dan melanjutkan perjalanan ke negara lain untuk kembali bersembunyi. Bagi sebagian besar para koruptor, Singapura dinilai nyaman jika tanah air tak lagi aman. Mereka lebih memilih untuk tinggal dan memonitor negara dan para aparatur penegak hukum yang tengah sibuk mencari. Namun, hal itu ternyata tidak berlaku bagi tersangka korupsi penyalahgunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan negara sebesar Rp 2,659 triliun, Hendra Rahardja, karena ia lebih memilih untuk melarikan diri di negeri kangguru. Sayang, ia melarikan diri di tempat yang tak tepat. Perjanjian ekstradisi yang terjadi antara Indonesia dan Australia ternyata membuat dia dan rekannya yang lain tertangkap dan menjadi tahanan sementara Australia. Hendra ditangkap dan dikenai hukuman penjara seumur hidup. Namun, sebelum diekstradisi, Hendra meninggal dan kasus pidananya dinyatakan gugur. Sepeninggalnya, harta kekayaan Hendra yang berupa uang sejumlah 634 ribu dollar Australia atau sekitar Rp 4 miliar disita oleh pemerintah Australia untuk kemudian diserahkan kepada pemerintah.