Profile

Mahmuddin Yasin

Tempat Lahir : Jakarta

Tanggal Lahir : 12/07/1954


Description

Mahmuddin Yasin dikenal sebagai sosok yang memberikan perhatian penuh terhadap peningkatan kinerja dan nilai tambah BUMN. Ia pernah menjadi komisaris di sejumlah BUMN, menjabat sebagai deputi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Deputi Menteri BUMN Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi dan terakhir sebagai Sekretaris Menteri BUMN. Jejak rekamnya itu meyakinkan Presiden SBY untuk mengangkatnya menjadi Wakil Menteri BUMN yang pertama. Pria kelahiran 12 Juli 1954 ini memulai karirnya di Departemen Keuangan pada tahun 1973. Kiprahnya sebagai sosok yang memberikan perhatian penuh terhadap peningkatan kinerja dan nilai tambah BUMN ditandai dengan perannya sebagai dirjen di Departemen Keuangan sejak 1986. Selain karir yang gemilang di Kementerian BUMN, Mahmuddin pernah menjabat sebagai Komisaris di beberapa perusahaan seperti, Presiden Komisaris di PT. Pupuk Sriwidjaya 2004-2008. Komisaris PT. Socfin Indonesia 2005-2007, Komisaris di PT. Telkom Indonesia Tbk tahun 2007 dan PT. Bank Mandiri Tbk. pada 2008. Bahkan, di tahun 2007, Mahmuddin sempat menjabat sebagai deputi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Bersama Dahlan Iskan dan seluruh jajaran di Kementerian BUMN, Mahmuddin relatif hanya memiliki sisa waktu 3 tahun untuk menyelesaikan tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan padanya. Kementerian BUMN akan menyusun berbagai kebijakan seperti perbaikan kinerja dengan cara reformasi dan transformasi di jajarannya. Hal ini dilakukan karena sudah menjadi sorotan Presiden bahwa kinerja BUMN belum berjalan maksimal. Ini dilihat dari masih rendahnya keuntungan yang didapat negara, padahal negara memiliki 141 perusahaan dan beraset besar. Selain itu diupayakan pula agar BUMN bebas dari intervensi politik. Dalam hal ini intervensi dari Kementerian BUMN terhadap perusahaan milik negara. Implementasinya, akan diagendakan pengurangan 50% kegiatan surat-menyurat, laporan dan rapat-rapat yang kurang penting. Kementerian BUMN juga akan memberikan kebebasan korporasi dalam mencari laba namun tetap sesuai koridor.