Marwan Effendy, adalah seorang pria asal Lubuk Linggau Sumatera Selatan yang kini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JaM Pidsus). sebelum menjadi seorang Jaksa Muda, Marwan merupakan kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan agung. Pria yang lahir pada 13 Agustus 1953 ini dilantik menjadi JAM pidsus pada 14 Maret 2008. saat itu Marwan langsung melakukan banyak pembenahan dalam hal penanganan perkara di Kejaksaan Agung guna mengembalikan kepercayaan publik dan menjaga kredibilitas lembaga yang diikutinya tersebut setelah banyaknya kasus suap yang mencoreng nama baik Kejaksaan Agung.
Dibandingkan dengan tanggung jawab yang diembannya, gaji seorang Jaksa Agung masih tergolong rendah. Gaji Marwan sewaktu menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung tercatat sebesar RP 5,5 juta. setelah menjadi Jaksa Muda Pidana Khusus, gaji Marwan hanya naik RP 1 juta menjadi RP 6,5 juta. Namun ternyata Jaksa Muda tersebut mempunyai banyak penghasilan tambahan. pria yang mendapatkan gelar doktor Ilmu hukumnya di Unpad, Bandung tersebut juga merupakan seorang dosen ilmu Hukum, penulis, dan juga pembicara di banyak seminar. bukan hanya itu, Marwan ternyata memiliki sebuah hotel di Lampung yang bernilai milyaran rupiah, meskipun dia mengaku kalau keuntungan hotel digunakan untuk membiayai adik-adiknya.
Baru-baru ini, Marwan dituding telah menggelapkan barang bukti kasus BRI sebesar 500 Milyar rupiah oleh pengacara terpidana kasus BRI, Hartono yaitu M. Fajriska Mirza. pernyataan Wakil Jaksa Agung, Darmono, yang mengatakan bahwa tidak ditemukan transaksi mencurigakan dari rekening Marwan pun ditertawakan oleh Fajriska. menurut Fajriska, Darmono tidak memiliki hak untuk mengumumkan keadaan rekening Marwan. beberapa waktu lalu, Fajriska juga mengatakan bahwa Marwan sempat "bergerilya" dengan mengembalikan uang sebesar 128 Milyar ke rekening Hartono yang dulu dibekukannya.