Maskoen Soemadiredja adalah salah satu dari pejuang Indonesia yang mendapatkan gelar Pahlawan Nasional berdasarkan SK Presiden Republik Indonesia No.089/TK/Tahun 2004. Pria yang akrab disapa Maskoen ini memulai perjuangannya sebagai pejuang kemerdekaan semenjak usianya baru menginjak kepala dua saat dirinya mulai bergabung dengan sebuah partai politik besutan Ir. Soekarno yang bernama Partai Nasional Indonesia (PNI).
Selama bergabung dengan PNI, Maskoen dipercaya sebagai komisaris serta sekretaris II PNI cabang Bandung. Kegigihannya dalam mengusir penjajah dengan mengobarkan semangat juang kepada rakyat Indonesia melalui aksi propaganda dan menyebarkan ajaran nasionalisme membuat gerak-gerik pria kelahiran Bandung, 4 januari 1907 ini diawasi oleh bangsa Hindia Belanda hingga akhirnya ia dibui ke Banceuy pada tahun 1929.
Tingkah ayah dari tiga anak ini memang dianggap cukup meresahkan bangsa Hindia Belanda, tak lama ia bebas dari sel penjara di Banceuy, ia pun kembali merasakan aroma sesak sel pada tahun 1930. Di sana, ia dikurung bersama tiga pejuang lainnya salah satunya adalah Soekarno berlanjut pada pembuangan dirinya di Digul, Papua.
Selama beberapa tahun Maskoen berada pada tempat pembuangan para pejuang hingga akhirnya ia dilarikan ke Australia oleh tentara Jepang yang berhasil menggulingkan kepemimpinan Belanda pada tahun 1942. Di Australia, ia tak hanya tinggal diam, ia kembali mengobarkan semangat juang rakyat Indonesia dengan berdirinya Organisasi Serikat Indonesia Baru yang bertujuan untuk mengumpulkan rakyat Indonesia dan menularkan semangat juang akan rasa nasionalisme.
Pada tahun 1949, Maskoen bertanggungjawab dalam pemulangan orang-orang Indonesia yang ada di Australia setelah adanya pengakuan kedaulatan atas Indonesia. Bagi suami dari Nyi R. Djuhaeni ini, hidup adalah perjuangan di mana ia mengaku mendedikasikan dirinya untuk terus berjuang demi bangsa Indonesia.
Maskoen meninggal pada tanggal 4 Januari 1986 di usianya yang tak lagi muda, 79 tahun. Atas jasanya terhadap negara, Maskoen mendapatkan gelar Pahlawan Nasional berdasarkan SK Presiden Republik Indonesia No.089/TK/Tahun 2004.