Nunun Nurbaeti adalah tersangka kasus suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Miranda Goeltom tahun 2004. Wanita kelahiran Sukabumi ini merupakan istri Komjen Pol (Purn) Adang Darajatun. Seperti istri pejabat pada umumnya, penampilan Nunun terbilang elegan dan mewah. Tak heran bila dia masuk ke dalam komunitas para sosialita.
Pergaulan Nunun pun cukup luas hingga ke petinggi pemerintahan, tak heran bila dia cukup dekat Miranda Goeltom. Hal ini yang mendasari dugaan bahwa Nunun adalah otak kunci kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang melibatkan beberapa anggota DPR periode 2004 – 2009.
Status Nunun Nurbaeti menjadi tersangka kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia bermula dari tulisan Linda Djalil yang dimuat di Kompas pada tanggal 23 Mei 2011. Dari sinilah kemudian KPK mulai melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan keterlibatan Nunun dalam kasus suap Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang telah terlebih dulu menyeret Miranda Goeltom sebagai tersangka.
Saat kasus ini mulai menjadi sorotan publik dan sebelum KPK menetapkan Nunun ditetapkan sebagai tersangka., Nunun terlebih dulu menghilang ke luar negeri. Namun menghilangnya Nunun dari Indonesia langsung dibantah oleh suaminya, Adang Daradjatun. Mantan Wakapolri itu menyatakan bahwa kepergian Nunun ke Singapura alaha untuk berobat karena istrinya itu mengidap penyakit lupa akut.
Kepergian Nunun yang secara tiba-tiba untuk untuk berobat ini dinilai sebagai usaha untuk melarikan diri dari jeratan hukum terlebih lagi setelah dua tahun Nunun tak juga kembali ke tanah air. Keberadaan Nunun di Singapura pun dipertanyakan, pasalnya sejumlah media yang mencarinya di sana tidak pernah bertemu dengannya bahkan KPK seakan putus asa mencari keberadaan Nunun.
Pertengahan November 2011, beredar foto yang menggambarkan Nunun sedang berjalan di jalanan sebuah kota di Singapura. Pada foto tersebut terlihat jelas bahwa Nunun sedang melenggang bebas dengan keadaan sehat. Nunun juga terlihat berbelanja di sebuah mall di negeri singa itu. Berdasarkan informasi ini, KPK segera bertindak untuk menulusuri kebenaran foto tersebut.
Selain KPK, pihak Interpol dengan segera juga mencari keberadaan Nunun. Tanggal 9 Desember 2011, Nunun akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian di sebuah rumah sewaan di Bangkok, Thailand. Nunun dijatuhi hukuman dua tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara