Panda Nababan adalah seorang wartawan dan politikus Indonesia yang bergabung di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Beliau adalah saudara dari S.A.E. Nababan, pendeta dan tokoh gereja di Indonesia; dan saudara dari Asmara Nababan, aktivis hak asasi manusia, anggota Tim Gabungan Pencari Fakta Kerusuhan Mei 1998 serta Ketua Dewan Pengurus Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM). Panda Nababan juga merupakan ayah dari pembawa acara berita kondang, Putra Nababan.
Bakat berpolitik Nababan telah terlihat sejak menjadi mahasiswa, beliau aktif dalam beberapa kegiatan organisasi. Nababan tercatat pernah menjadi anggota Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) di tahun 1963. Bersamaan dengan itu, beliau juga menjabat sebagai ketua Departemen Organisasi dari Gerakan Mahasiswa Bung Karno di Jakarta dari tahun 1963 hingga 1966. Setelah menjadi wartawan, Nababan juga aktif menjadi anggota Persatuan Wartawan Indonesia, tahun 1970 hingga 1975.
Karir politiknya dimulai pada tahun 1993, saat itu Nababan bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia. Lima tahun kemudian, tepatnya di tahun 1998 ketika terjadi konflik internal dalam PDI, Nababan pindah ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Bersama PDI-P, Nababan terpilih menjadi anggota DPR RI untuk Komisi III, komisi yang menangani bidang hukum, hak asasi manusia dan keamanan.
Di tahun 2011, Panda Nababan menjadi terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 17 bulan penjara dan denda sebesar 150 juta rupiah subsidair 3 bulan kepada Panda Nababan bersama tiga politisi PDI-P lainnya yaitu Engelina Pattiasina, M. Iqbal dan Budiningsih.
Bulan Mei 2012 Panda Nababan dinyatakan bebas bersyarat. Masih belum bisa menerima putusan hakim, Panda berencana mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung. Akibat kasus ini,Panda mengundurkan diri sebagai anggota DPR. Namun dia tetap merupakan kader PDIP.