Profile

Patrialis Akbar

Tempat Lahir : Padang

Tanggal Lahir : 31/10/1958


Description

Patrialis Akbar adalah advokat dan politikus. Dia pernah menjabat Menteri Hukum dan HAM Indonesia di Kabinet Indonesia Bersatu II dari 22 Oktober 2009 hingga reshuffle kabinet, tanggal 18 Oktober 2011. Dia memperoleh gelar sarjana hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta dan kemudian berkarier sebagai advokat. Kemudian Patrialis menjadi anggota DPR periode 2004-2009 dari Partai Amanat Nasional. Dalam perjalanan hidupnya, Patrialis pernah menjadi sopir angkutan kota (angkot) jurusan Pasar Senen-Jatinegara Jakarta, dan sopir taksi di ibukota. Setelah meraih gelar sarjana hukum (SH) di Universitas Muhammadiyah Jakarta, mantan anggota DPR-RI periode 1999-2004 dan 2004-2009 itu, terjun dalam profesi pengacara. Setelah menjadi pengacara, Patrialis mulai terjun ke dunia politik, dan bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN), yang kemudian mengantarkan dirinya menjadi anggota DPR-RI dua periode dari daerah pemilihan Sumatra Barat. Selama di Senayan, putra Minang kelahiran Padang 31 Oktober 1958 itu tergabung dalam komisi III yang salah satunya membidangi masalah hukum.Dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi III, Patrialis sangat vokal memperjuangkan aspirasi masyarakat, terutama yang terkait dengan hukum dan HAM. Dia pernah bersuara soal hukuman mati bagi koruptor. Menurutnya, korupsi salah satu penyebab terjadinya bencana atau krisis di masa sekarang. tidak hanya itu, dia juga menyuarakan hukuman mati layak bagi terpidana korupsi yang berhubungan dengan duit pajak. Selama menjabat sebagai Menkuham, dia berusaha merubah wajah hukum yang carut marut di Indonesia. Ayah lima anak ini ingin menjadikan Dephukam menjadi law centre yang akan menjadi kebanggaan. karena semua hukum yang ada di negeri ini akan bersumber dari Kemenhukam. Patrialis dilantik menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2013 oleh Presiden SBY. Dia menggantikan Achmad Sodiki yang akan pensiun. Dia bersumpah untuk menjaga independensi, intervensi. Sebab Patrialis dituding mendapat banyak titipan saat ia mulai menangani perkara-perkara strategis di kemudian hari. Dia juga mundur dari komisaris utama PT. Bukit Asam, karena berdasarkan Keppres dan tidak boleh ada rangkap jabatan.