Nama Puguh Wirawan mendadak tenar begitu ia didakwa menjadi tersangka kasus suap hakim Syarifudin Umar selaku pengawas untuk memberikan persetujuan perubahan atas aset boedel pailit SHGB 7251 menjadi aset non boedel pailit tanpa penetapan pengadilan. Pria yang bekerja sebagai kurator PT. Sky Camping Indonesia (SCI) ini dituntut hukuman penjara 3,5 tahun dan denda Rp 150 juta. Hal itu sesuai dengan pasal 5 ayat 1 huruf a jo pasal 18 ayat 1 huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi
Dalam beritanya, Puguh dianggap telah merugikan kreditur eks pekerja PT.SCI, merusak citra kurator atau advokat, merendahkan martabat hakim, serta memberikan pernyataan yang berbelit-belit atas kesaksiannya yang menerangkan mengenai pemberian uang kepada hakim Syarifudin.
Seperti diketahui sebelumnya, Puguh didakwa oleh jaksa penuntut umum telah memberikan suap sebesar Rp 250 juta kepada hakim Syarifudin selaku hakim Pengadilan negeri Jakarta Pusat terkait upaya penjualan aset PT. SCI yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan. Pemberian uang senilai Rp 250 juta dinilai jaksa bertentangan dengan kewajiban Syarifudin selaku hakim pengawas dalam mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit PT. SCI.
Sebagai bahan pertimbangan majelis hakim, Puguh dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal inilah yang dinilai hakim sebagai pemberat dalam kasus suap yang dilakukan oleh Puguh. Di sisi lain, faktor memiliki tanggungan keluarga, berlaku sopan selama masa pemeriksaan, belum pernah terkena hukuman pindak pidana maupun perdata, dan mengaku bersalah atas perbuatannya dinilai dapat meringankan hukuman Puguh. Sehingga hukuman yang dijatuhkan dinilai pantas diterima oleh Puguh. Namun, pihak Puguh nyatanya tetap mengajukan pleidoi atau nota pembelaan terkait hukuman yang dijatuhkan kepadanya.