Hajjah Rangkayo Rasuna Said adalah seorang pejuang kemerdekaan Indonesia yang telah menerima penghargaan sebagai pahlawan nasional Indonesia dari pemerintah. Ia merupakan pejuang yang dengan gigih memperjuangkan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, sama seperti perjuangan yang dilakukan oleh Ibu Kartini. HR Rasuna Said dikenal sebagai sosok yang berkemauan keras dan memiliki pengetahuan yang luas.
Pada masa kecilnya, ia telah mengenyam pendidikan Islam di pesantren. Pada saat sekolah inilah, ia pernah menjadi satu-satunya santri perempuan. Sejak saat itu, Rasuna Said sangat memperhatikan kemajuan dan pendidikan bagi kaum perempuan. Ia menilai bahwa perjuangan tersebut tidak hanya bisa dilakukan melalui jalur pendidikan, namun bisa dilakukan juga dengan perjuangan politik. Kemudian, ia memulai perjuangannya untuk membela kaum perempuan dengan bergabung di Sarekat Rakyat sebagai sekretaris cabang.
Setelah itu, ia menjadi anggota Persatuan Muslim Indonesia. Karena kemampuan dan cara pikirnya yang sangat kritis, ia sempat ditangkap dan dipenjara oleh pemerintah Belanda pada tahun 1932. Rasuna Said juga tercatat sebagai wanita pertama yang terkena hukum Speek Delict, yaitu hukum pemerintahan Belanda yang menyatakan bahwa siapapun dapat dihukum karena berbicara menentang Belanda.
Pada masa penjajahan Jepang, Rasuna Said merupakan salah satu pendiri organisasi pemuda Nippon Raya. Dalam karir politiknya, HR Rasuna Said pernah menjabat sebagai DPR RIS dan kemudian menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung sejak tahun 1959 sampai meninggal. Rasuna Said diangkat sebagai salah satu pahlawan nasional berdasarkan Surat Keputusan Presiden R.I. No. 084/TK/Tahun 1974 tanggal 13 Desember 1974. Untuk mengenang jasanya dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, nama HR Rasuna Said diabadikan sebagai salah satu nama jalan protokol di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.