Prof Rehngena Purba SH MS disebut-sebut sebagai Kartini modern di bidang hukum. Guru besar Universitas Sumatera Utara (USU) tersebut pensiun seiring memasuki usia 70 tahun pada 1 Desember 2012.
Selain itu, wanita kelahiran Kuta Cane itu adalah seorang hakim agung wanita dengan pengabdian bekerja yang sangat baik. Sebagai hakim agung, berkas perkara menjadi hal rutin yang menjadi bagian dari pekerjaannya.
Namun, bila berkas itu menyangkut masalah perempuan dan anak-anak, maka keadilan dijunjung setinggi-tingginya untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum. Bahkan Rehngena tak ragu untuk berbeda pendapat dengan hakim agung lainnya. Tak hanya berkas perkara yang ditangani. Perjuangan bagi perlindungan perempuan dan anak-anak juga dilakoni bersama pihak di luar MA.
Dia merupakan hakim agung dari jalur non-karier dari kalangan akademisi. Kepiawaian beliau di MA membawa sejumlah perubahan besar dalam dunia peradilan. Rehngena merupakan sosok yang keibuan, tegas, sederhana, bertutur kata santun dan ramah muncul dalam kesehariannya. Di Mahkamah Agung, Rehngena ibarat penyeimbang, enerjik, dan aktif dalam memaksimalkan peran MA dalam perkembangan bidang hukum dan peradilan.