Rudi Rubiandini adalah Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Dia dinilai telah mengetahui apa yang akan menjadi tanggung jawab dan tugasnya sebagai Kepala SKK Migas.
Ia mendapat banyak wejangan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam mengemban tugasnya yang baru. Antara lain menjaga integritas, melakukan pembenahan, menjaga kondusif investor nasional maupun asing, dan memberdayakan seluruh komponen bangsa dalam berkarya di industri migas.
Sebelumnya dia menjabat sebagai Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Rudi menjabat kursi wakil menteri yang sebelumnya dipegang oleh Almarhum Widjajono Partowidagdo.
Walau menilai bahwa jabatan sebagai Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral adalah tugas yang cukup berat, Rudi menyatakan bahwa dia bersedia untuk berusaha semaksimal mungkin demi memajukan bidang yang ditanganinya.
Pemilihan Rudi Rubiandini sebagai Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dinilai sebagai pilihan yang pas oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena Rudi dinilai memiliki pengalaman, pengetahuan, dan komitmen untuk memajukan Energi dan Sumber Daya Mineral di Indonesia.
Pemilihan Rudi sebagai Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini memang sebuah keputusan yang memang dinilai tepat oleh Presiden Yudhoyono. Presiden bahkan menyatakan "Yang bersangkutan saya pandang seperti Widjajono untuk mengembangkan kebijakan program dan rencana aksi serta upaya nyata untuk tingkatkan Energi Dan Sumber Daya Mineral dengan baik dan gerakan penghematan energi secara nasional".
Pria kelahiran Tasikmalaya 9 Februari 1962 adalah alumnus ITB, sama seperti almarhum mantan wakil menteri Widjajono. Ia alumnus jurusan Teknik Perminyakan ITB. Ia juga sempat meneruskan studinya di Technische Universitaet Clausthal, Jerman di mana ia memperoleh gelar Ph.D. Sebelum menjabat sebagai wakil menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Rudi sempat menjabat sebagai Deputi Pengendalian Operasi BP Migas, Sekretaris Pimpinan BP Migas, Wakil Ketua TP3M Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, Penasihat Ahli Kepala BP MIgas, dan berbagai jabatan lainnya di ITB.
Pada 13 Agustus 2013, Rudi ditangkap tangan KPK di rumahnya. Ia disangka menerima suap sebanyak dua kali yatu sebesar 300 ribu dolar saat bulan ramadan dan 400 ribu setelah lebaran. Uang itu berasal dari perusahaan asing, Hingga kini kasusnya masih diperiksa intensif oleh KPK. Keesokan harinya, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka. Rudi bersma seorang berinisial A diduga sebagai penerima suap. Sementara satu orang lain berinisial S diduga sebagai pemberi suap.