Rudy Ariffin merupakan Gubernur Kalimantan Selatan dua periode yakni 2005-2010 dan 2010-2015. Sebelumnya ia merupakan Bupati Banjar periode 2000-2005. Selama kepemimpinan di periode 2005-2010, pria kelahiran Banjarmasin, 17 Agustus 1953 dinilai banyak menguntungkan rakyat berdasarkan capaian-capaian yang dihasilkan. Diantaranya adalah membangun industri besi baja, menuntaskan pengerukan alur ambang sungai Barito, dan berhasil membawa APBD Kalimantan Selatan menembus angka Rp 2,2 triliun. Tak hanya itu, ia juga melarang penggunaan truk pengangkut batu bara melintasi jalan negara.
Karir politik Rudy -sapaannya- bermula saat dirinya duduk di bangku kuliah di jurusan sosial politik. Sebelum kelulusan, ia sempat menjabat sebagai MPP Kecamatan Sungai Tabuk pada tahun 1979-1982. Selanjutnya, menjabat sebagai Pd. Selaputda Banjarbaru selama satu tahun. Perlahan namun pasti, karir Rudy mulai merangkak naik. Berbagai jabatan di dunia politik pernah ia duduki. Hingga pada akhirnya ia duduk melenggang di kursi Gubernur Kalimantan Selatan.
Pencapaian selama satu periode rupanya membuat politisi sekaligus ketua DPW PPP ini berkeinginan kembali mencalonkan diri pada pilgub 2010-2015. Namun, sayang, pencapaian yang ia dapat pada periode sebelumnya tidak diimbangi konsistensi sikap.
Pada tahun 2010, Gubernur yang sempat mendapatkan penghargaan Satya Lencana Pembangunan Bidang Koperasi & UKM pada Juli 2009 ini tersandung kasus dugaan korupsi. Ia diduga sebagai tersangka kasus korupsi pembebasan tanah eks. pabrik Kertas Martapura. Karena kasus dugaan korupsi tersebut, pria lulusan Fakultas Sosial Politik, Universitas Lambang Amangkurat dianggap merugikan negara sebesar Rp 6 Milyar.
Dalam pemberitaan beberapa waktu lalu, Kejagung menetapkan mantan Bupati Banjar tersebut sebagai tersangka. Namun, sayangnya kasus yang mencuat pada tahun 2010 tersebut "timbul tenggelam" karena pihak Kejagung belum memberikan kejelasan atau kepastian status hukum pemilik akun twitter @HRudyAriffin tersebut. Apakah dinyatakan SP3 atau segera diproses, sehingga Rudy tidak terus menerus menyandang status dugaan sebagai tersangka.
Status hukum yang menggantung inilah yang membuat kinerja Rudy tidak maksimal dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab dalam membangun daerah bersama masyarakat di tahun-tahun selanjutnya.
Di lain sisi, Rudy membantah dirinya melakukan kasus korupsi dana tanah Martapura. Ia menjelaskan bahwa saat itu dirinya tengah menjabat sebagai Bupati Banjar telah melakukan hal yang benar sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 55 tahun 1993 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.