DR. Rufinus Hotmolana Hutauruk SH.MM.MH adalah pakar hukum dan pengacara kondang Indonesia. Ia dikenal memiliki formula-formula jitu dalam bidang hukum.
Peraih gelar Doktor dari Universitas Padjadjaran tahun 2007 lalu ini pun berbagi sedikit ilmunya lewat buku terbitannya yang berjudul 'Penanggulangan Kejahatan Korporasi' yang bertema Suatu Terobosan Hukum Melalui Pendekatan Restoratif.
Mulai tahun 2011 lalu, Rufinus termasuk sebagai salah satu tim kuasa hukum terdakwa dugaan kasus suap pembangunan wisma atlet untuk SEA Games ke-26 Palembang, Muhammad Nazaruddin.
Bersama Elza Syarif Nasution, Hotman Paris Hutapea, Junimart Girsang, dan Ria Khoiriah - anggota Jakarta Lawyers Club, anggota Ikatan Advokat Indonesia, anggota Perhimpunan Advoat Indonesia ini berusaha membela klien mereka yang dianggap sebagai kambing hitam skenario besar sebuah partai politik.
Kehadiran pakar hukum dan pengacara kondang yang berkantor di salah satu gedung mewah daerah Kuningan, Jakarta Selatan ini di sidang kasus Nazaruddin cukup menyita perhatian. Berkali-kali majelis hakim yang dipimpin Dharmawati Ningsih harus mengetuk palu agar pertanyaan kepada para saksi jadi lebih fokus.
Rufinus bahkan pernah menuding Wamenkum dan HAM Denny Indrayana memainkan skenario untuk menyudutkan Nazaruddin. Ia menilai Denny sengaja memasang perangkap agar adik Nazaruddin yakni Muhammad Nasir dan tim kuasa hukumnya tertangkap basah saat mengunjungi terdakwa di luar jam besuk. Menurutnya, hal itu dilakukan agar posisi Nazaruddin semakin tersudut.
Bersama Elza Syarif, Anwar Fuadi, dan juga Fuad Bawazir - Rufinus dipercaya menjadi ketua pengurus partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang dipimpin Jenderal TNI (purn) H Wiranto SH.