Dalam dunia politik nama Saleh Djasit mungkin sudah tidak asing lagi. Mantan Gubernur Riau periode 1998-2004 itu tersandung kasus korupsi pengadaan 20 mobil pemadam kebakaran. Saleh -sapaannya- yang saat itu duduk sebagai anggota Komisi VII DPR-RI itu divonis hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 20 mobil pemadam kebakaran (damkar) V 80 ASM di Provinsi Riau senilai Rp 15,2 miliar saat dirinya tengah menjabat sebagai Gubernur Riau.
Pria kelahiran Pujud, 13 November 1943 ini terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
Dalam putusan hakim disebutkan bahwa Saleh terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang bertujuan untuk menguntungkan pihak lain, yaitu PT Istana Saranaraya dan sejumlah orang. Majelis hakim menuturkan tidak adanya rasa bersalah setelah melakukan korupsi merupakan hal yang memberatkan bagi Saleh. Sedangkan, memiliki tanggungan keluarga, berlaku baik dan sopan dalam persidangan, dan tidak menikmati keuntungan pribadi adalah faktor yang meringankan hukuman bagi mantan Bupati Kampar dua periode ini.
Pada Agustus 2010, sebanyak 1.865 penghuni Lapas di Riau memperoleh keringanan hukuman. 137 diantaranya dinyatakan bebas, termasuk Saleh setelah menjalani dua pertiga masa hukuman.
Baru-baru ini ketika ditanya sebuah media lokal mengenai kesediaan mencalonkan diri dalam pilgub Riau, Saleh menyatakan ketidaktersediaannya dalam pencalonan di bursa pilgub. Ia berujar bahwa faktor umur yang mempengaruhi di samping ia pernah menduduki jabatan itu.