Suhartono Wijaya adalah anggota DPR dari fraksi partai Demokrat. Dia berada dalam komisi III DPR. Dia lahir di Palembang, 29 Desember 1949.
Sebagai anggota DPR, dia pernah menilai adanya Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) akan menimbulkan beban negara karena akan dibentuk badan sertifikasi halal baru.
Dia menganggap hal tersebut tidak sesuai dengan semangat reformasi birokrasi. Apalagi presiden sudah mengisyaratkan agar DPR tidak menambah lembaga atau badan baru lagi.
Pembebanan di APBN ini dilihat dari bentuk kelembagaan badan sertifikasi halal ini ada sembilan kementerian yang terlibat di dalamnya, sehingga struktur organisasinya akan gemuk karena sampai ke daerah-daerah.
Dia memaklumi semangat komisi pengusul (Komisi VIII) dengan inisiatifnya membuat RUU JPH, tetapi alangkah baiknya ikut memikirkan dampak negatif yang akan timbul.
Selain itu dia aktif menyerukan pendapatnya. Suhartono pernah gerah melihat posisi DPR yang lemah dalam pembuatan perjanjian internasional.
Selama ini, DPR hanya terkesan sebagai tukang stempel dari perjanjian internasional yang dibuat oleh pemerintah Indonesia dengan negara lain atau organisasi internasional.
Menurut dia, DPR biasanya dilibatkan di tahap akhir (pengesahan), yakni dengan meratifikasi perjanjian internasional itu menjadi undang-undang.
Meski begitu, Suhartono bertanya bagaimana sebaiknya peran DPR dalam pembuatan perjanjian internasional. Bila dilibatkan dalam tahap perundingan, dia tak yakin bila para anggota DPR akan sanggup.