Susno Duadji adalah mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri). Dia mulai meniti karir di kepolisian sebagai perwira polisi lalu lintas. Karirnya makin menanjak setelah menjabat Wakapolres Yogyakarta. Kemudian naik menjadi Kapolres di Maluku Utara, Kapolres Madiun dan Kapolresta Malang.
Lalu suami dari Herawati ini ditarik ke Jakarta dan menjadi Kepala Bidang Penerapan Hukum Divisi Pembinaan Hukum di Mabes Polri. Dia pun dipercaya mewakili institusi Polri membentuk KPK pada tahun 2003. Saat menjabat Kepala Bidang Penerapan Hukum Divisi Pembinaan Hukum Polri itu dia memperoleh pangkat Kombes. Setelah itu, pada tahun 2004 ditugaskan di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga menjabat Wakil Ketua PPATK dan pangkatnya menjadi Inspektur Jenderal (Irjen).
Selama tiga tahun di PPATK, Susno lalu dilantik sebagai Kapolda Jawa Barat. Hingga pada 24 Oktober 2008, dia menduduki posisi strategis sebagai Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menggantikan Bambang Hendarso Danuri. Menurut Bambang, Susno adalah sosok yang memiliki memiliki integritas, konsisten keras, tegas dan tidak kompromis dengan pelaku kejahatan.
Nama Susno menjadi bahan pembicaraan masyarakat setelah kasus kriminalisasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Bibit dan Chandra), maupun kasus pembunuhan berencana yang didakwakan kepada Ketua KPK Antasari Azhar. Susno lah yang mempopulerkan istilah kasus polisi versus KPK sebagai buaya versus cicak.
Selain itu namanya juga tersangkut dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Susno terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Mabes Polri untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Arowana dengan menerima hadiah sebesar Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.