Profile

Syamsul Arifin

Tempat Lahir : Medan, Sumatera Utara

Tanggal Lahir : 25/09/1952


Description

Dato’ Seri H. Syamsul Arifin, SE yang lahir di Medan, Sumatera Utara pada tanggal 25 September 1952 ini adalah Gubernur Sumatera Utara untuk periode 2008-2013. Dia adalah Gubernur Sumatera Utara pertama yang terpilih langsung melalui pemilihan umum. Sebelum menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin pernah menjabat sebagai Bupati Langkat (1999-2008). Syamsul adalah mantan ketua KNPI Sumatera Utara dan Ketua Umum PB Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia periode 2005 hingga 2009. Syamsul pernah terafiliasi dengan partai Golkar, namun akhirnya dia maju dalam pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2008 dengan dukungan partai-partai Islam seperti Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Bulan Bintang. Sekitar tahun 2011, Syamsul dinonaktifkan sebagai Gubernur. Hal ini dilakukan menyusul dugaan kasus korupsi yang dia lakukan ketika menjabat sebagai BUpati Langkat. Pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2001,Syamsul Arifin divonis dua tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim pimpinan Tjokorda Rae Suamba dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI. Dia dinyatakan terbukti korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Langkat sehingga merugikan keuangan negara Rp 98,7 miliar. Syamsul dinyatakan terbukti melakukan dakwaan subsider dan melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP karena terbukti menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Bupati Langkat. Hal yang memberatkan putusan adalah perbuatan terdakwa menggunakan dana kas APBD Langkat tidak proporsional. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa sopan selama di persidangan, kooperatif, menderita penyakit jantung kronis, dan tidak mempersulit jalannya persidangan, dan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 80 miliar. Sebelumnya, Syamsul didakwa menyalahgunakan jabatan dan memperkaya diri sendiri menggunakan dana APBD Langkat, Sumatera Utara, pada kurun waktu 2000-2007. Perkara terjadi saat terdakwa menjabat Bupati Langkat. Dana APBD yang dicurangi Syamsul kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan sejumlah pihak. Di tahun 2000, Rp 1,77 miliar dari APBD Langkat digunakan untuk Syamsul untuk istrinya, kedua putri, adik, keponakan, dan ibu kandungnya. Sedangkan Rp 1,49 miliar, mengalir ke ketua dan anggota DPR Langkat, musyawarah pimpinan daerah, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Tahun berikutnya yakni 2001, Syamsul mengambil dana APBD sebanyak Rp 7,71 miliar untuk berbagai keperluan. Yakni, Rp 2,8 miliar untuk keluarga Syamsul, dan Rp 4,8 miliar mengalir ke Ketua dan anggota DPRD Langkat, BPK, BPKP, KNPI, wartawan, dan Ignatius Moelyono, mantan Dandim yang kini menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.