Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Tri Maryanto merupakan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Surabaya saat ini. Ia menggantikan Kombes Pol Coki Manurung yang berpindah tugas ke Sespim Polri dalam rangka pendidikan Lemhanas. Sebelumnya, Tri Maryanto menjabat sebagai Dir Pam Obvit Polda Jatim.
Tri Maryanto menduduki posisi Kapolrestabes Surabaya berdasarkan TR Mabes Polri Str nomor : ST/148/I/2012 tertanggal 26 Januari 2012 yang mengatur pemindahan tugas sejumlah Pamen dan Kapolres jajaran Polda Jatim. Setelah resmi menjabat sebagai Kapolrestabes Surabaya, sejumlah tugas berat telah menanti pria kelahiran 4 Maret 1962 ini. Selain harus menekan tingginya angka kriminalitas di Surabaya, Tri Maryanto juga dituntut untuk menuntaskan dua kasus dugaan korupsi, yaitu kasus dugaan korupsi Program Bimbingan Teknis (Bintek) dan pengelolaan ponten Bungurasih yang belum juga terselesaikan meski kedua kasus tersebut sudah berjalan selama hampir setahun. Selain kedua kasus itu, belum tuntasnya kasus dugaan korupsi proyek pintu gerbang (toll gate) Bandara Juanda senilai Rp 5 miliar yang telah bergulir sejak tahun 2007 juga menjadi PR tersendiri bagi Tri Maryanto. Kasus yang disebut-sebut melibatkan pejabat PT Angkasa Pura I Cabang Juanda maupun pusat ini diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp 4.174.000.000. Menurut Tri Maryanto, walaupun kasus Toll Gate Bandara Juanda tergolong kasus lama, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan dibuka kembali.
Dalam suatu kesempatan, Tri Maryanto juga pernah menyatakan bahwa ia akan memberi perhatian serius terhadap dugaan adanya konspirasi dana hibah dari Walikota Surabaya Tri Rismaharini ke mantan Kapolrestabes Kombes Pol Coki Manurung. Coki dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Pemantau Pelaksana Program dan Kebijakan Pemerintah (MP3KP) Jawa Timur, Purwadi ke KPK karena diduga kuat hibah yang diajukan ke walikota tersebut menyalahi aturan, yaitu permintaan hibah berupa uang tunai, bukan barang. selain itu, diduga kuat pemberian hibah dilakukan tidak secara prosedural.