Wan Abu Bakar merupakan politisi asal Kepulauan Meranti, Riau. Ia memulai karir politiknya sejak tahun 1977 dengan menjadi anggota DPRD Riau dan berhenti ketika ia menduduki posisi Wakil Gubernur Riau tahun 2003. Pada tahun 2008, ia menggantikan Gubernur Riau, Rusli Zainal, yang mundur dari jabatannya karena ingin mencalonkan diri sebagai peserta di Pilgub Riau 2008. Wan Abu Bakar menjabat sebagai Gubernur Riau untuk beberapa bulan saja sebelum gubernur yang baru terpilih dalam Pilkada Riau di tahun yang sama.
Selepas menjadi Gubernur Riau, Wan Abu Bakar bergabung dengan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Pada Pemilu 2009, ia mencalonkan diri sebagai calon legislatif untuk DPR RI dan akhirnya terpilih.
Selama bergabung dengan Fraksi PPP dan menjadi anggota DPR RI, Wan Abu Bakar sempat beberapa kali mendapat teguran terkait pernyataannya di media. Pada Maret 2011, DPP PPP memutuskan akan memberikan sanksi kepadanya karena ia tidak hadir dalam paripurna pengambil keputusan hak angket mafia pajak dengan alasan mempersiapkan Muswil PPP Riau. April 2011, testimoni Wan Abu mengenai pemberian dukungan kepada pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru, Firdaus MT - Ayat Cahyadi menuai kecaman dari DPW PPP Riau. Bahkan ia terancam mendapatkan sanksi untuk pernyataannya yang bertentangan dengan keinginan partai yang pada saat itu memutuskan untuk memberikan dukungan kepada pasangan Septina- Erizal Muluk.
Selain dua teguran yang ia terima, Wan Abu juga pernah mendapatkan mosi tidak percaya dari masyarakat Pulau Padang terkait pernyataannya di depan publik bahwa masih ada masyarakat Pulau Padang yang mendukung keberadaan HTI PT RAPP. Pernyataannya ini berdasarkan hasil pertemuannya bersama anggota DPR RI asal Riau yang lain dengan masyarakat Pulau Padang yang hadir pada saat itu. Dari pertemuan tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa penolakan terhadap HTI PT RAPP tidak seluruhnya berasal dari masyarakat Pulau Padang. Namun, pernyataan ini dinilai melukai dan memadamkan semangat juang masyarakat Pulau Padang untuk mempertahankan hak mereka, dan Wan Abu Bakar sebagai anggota DPR dianggap tidak memihak pada kepentingan rakyat.