Setelah menyelesaikan sekolahnya di SMA 14 Jakarta, Yan Herizal melanjutkan ke Universitas Diponegoro jurusan Manajemen dan mengambil Magister Manajemen di Universitas Gajahmada.
Meskipun kelahiran Jakarta, Yan Herizal yang dikenal sebagai seorang wiraswasta ini maju ke pemilihan Calon Legislatif 2009 wakil dari Fraksi Partai PKS untuk Daerah Pemilihan: Sulawesi Tenggara yang meliputi kota Buton, kabupaten Wakatobi, kabupaten Bombana, kabupaten Muna, kabupaten Konawe, kabupaten Kolaka, kabupaten Kolaka Utara, kabupaten Kolaka Selatan, kota Kendari, kota Bau Bau, kabupaten Konawe Utara, kabupaten Buton Utara dan dengan perolehan suara sebesar 18.930 Yan Herizal berhasil duduk di DPR RI Komisi II dengan nomor anggota A-99.
Dalam tugasnya, pria yang memilih buku HIGH TECH HIGH TOUCH sebagai buku favoritnya ini juga mengkritisi pelaksanaan program Kartu Tanda Penduduk Elektronik *e-KTP) karena menurut Yan Rizal penyelesaian e-KTP sangat berarti bagi perbaikan administrasi kependudukan di masa mendatang juga penting bagi kesuksesan PEMILU 2014. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sendiri dalam rapat kerjanya dengan DPR RI Komisi II pada bulan Januari 2012 lalu menjanjikan penyelesaian program e-KTP di seluruh Kabupaten/Kota sesuai target selambat-lambatnya pada akhir Tahun 2012, pada akhir bulan April ini untuk target Program e-KTP Tahun 2011 yang belum selesai.
Di tahun yang sama, Yan Rizal juga menganggap rencana pemerintah untuk menaikkan gaji presiden dan pejabat negara lainnya di saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyerukan penghematan anggaran negara merupakan perencanaan anggaran yang tidak mendukung kepentingan rakyat. Karena menurutnya masih banyak pegawai yang gajinya di bawah Upah Minimum Regional (UMR), dan kinerja dari para pejabat sendiripun masih harus dipertanyakan.
Masalah pengangkatan pegawai tenaga honorer untuk jadi CPNS juga tak luput dari Yan Herizal bersama Komisi II dalam Rapat Komisi II DPR RI bersama Menpan dan Reformasi Birokrasi, Wakil Badan Kepegawaian Negara, dan BPKP pada 13 Februari 2012, status kepegawaian tenaga honorer yang mengambang dapat mempengaruhi kinerja dalam memberikan pelayanan pada masyarakat sehingga verifikasi dan validasi ulang terhadap tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah harus tepat dan akurat.