Yurlis Hasibuan adalah Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara (DSKU) yang berperan sebagai pembuat regulasi sertifikasi kelaikan udara bagi maskapai dan juga mengatur organisasi penyelenggaraan lalu lintas negara. Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2000 yang kemudian disempurnakan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahunn 2004 yang mengatur prosedur pengadaan pesawat terbang dan helikopter, DSKU telah menetapkan berbagai standart untuk mengatur, mengawasi dan menindak institusi yang melakukan penyimpangan dan menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Yurlis Hasibuan juga menjadi delegasi Indonesia sebagai undangan dan pembicara dalam acara The U.S. Trade and Development Agency bekerja sama dengan Federal Aviation Administration untuk sekitar 40 pejabat penerbangan senior dari Bangladesh, India, Indonesia, Malaysia, Mongolia, Filipina, Thailand, dan Vietnam. Lokakarya yang digelar tanggal 1 hingga 7 Agustus 2010 tersebut diadakan untuk memberikan gambaran tentang persyaratan keselamatan dan keamanan diperlukan oleh maskapai penerbangan asing untuk mendapatkan persetujuan operasi maskapai penerbangan komersial ke Amerika Serikat, termasuk tinjauan dari FAA Internasional Keselamatan Penerbangan Assessment (IASA).
Terkait hal tersebut dengan tujuan untuk mendorong operator penerbangan agar menjadi lebih baik dalam bisnis dan menjadi aman, maka badan pemerintahan yang dipimpin Yurlis Hasibuan ini mewajibkan sebuah perusahaan penerbangan terjadwal untuk memiliki minimal sepuluh pesawat, regulasi tersebut mulai berlaku pada 12 Januari 2012, operator yang gagal memenuhi persyaratan tersebut harus menjadi operator carter atau menutup. Penetapan regulasi tersebut juga untuk meningkatkan keselamatan udara negara itu dan mendapatkan Indonesia dari daftar hitam Uni Eropa yang melarang seluruh maskapai penerbangan Indonesia dari operasi ke Eropa seperti yang terjadi di tahun 2009.
Selain itu tahun 2010 Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Yurlis Hasibuan menerbitkan izin operasional untuk sekolah pilot NAM Flying School milik Sriwijaya Air dan sekolah penerbang Wings Flying School milik PT Wings Abadi Airlines, anak usaha PT Lion Mentari Airlines (Lion Air). Saat ini menurut Yurlis Hasibuan, kebutuhan akan pilot bagi penerbangan nasional yang meningkat hingga 400 pilot pertahun sedangkan hanya seperempat saja yang bisa disediakan sekolah-sekolah penerbang Indonesia.