Yusran Aspar lahir di Tanah Grogot Kalimantan Timur yang saat ini duduk di kursi legislative, Komisi IV DPR-RI periode 2009 – 2014. Suami Rustini Yusran ini pernah tersandung masalah korupsi pembebasan lahan saat menjabat sebagai Bupati Penajam Paser Utara.
Yusran Aspar mengenyam pendidikan Sekolah Rakyat (SR) dan Sekolah Lanjut Tingkat Pertama (SLTP) nya di Kabupaten Paser kemudian melanjutkan ke Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Balikpapan (SLTA 1 Balikpapan). Setelah lulus SLTA pergi ke Jakarta untuk mengambil SI di Institut Ilmu Pengetahuan Pemerintah (IIP) dan menyelesaikan S2 di Malang.
Kariernya sebagai pegawai negeri dimulai dengan menjadi pegawai honorer pada kantor PMD Kabupaten Paser kemudian menjadi pegawai honorer bagian hukum Kabupaten Paser hingga akhirnya dipercaya sebagai Pemeriksa pembangunan pada ITWIL Kabupaten Paser tahun 1980-1984. Dinilai memiliki jiwa pemimpin Yusran Aspar dipercaya menjabat KASUBAG Ketertiban Umum Kabupaten Paser pada tahun 1988-1990 dan kepemimpinannya pun terus berlanjut dengan diraihnya jabatan Camat Batu Sopang Kabupaten Paser tahun 1988-1990 dan Camat Muara Koman Kabupaten Paser tahun 1990-1993. Setelah duduk sebagai Kepala bagian Ortal Kabupaten Paser tahun 1999 hingga 1999, Yusran Aspar menjadi Sekretaris Bapedda Kabupaten Paser Tahun 1999-2000 dan menjabat Ketua Bapedda Kabupaten Paser tahun 2000-2002 hingga akhirnya dipercaya sebagai Pj Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara periode 2002-2003 bahkan diberi mandat memimpin Paser Utara sebagai Bupati Penajam Paser Utara Periode 2003-2008.
Di dalam masa jabatnya sebagai Bupati Penajam Paser Utara, Drs. H. Yusran Aspar, M.Si. berhasil membawa Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi wilayah yang berkembang dan mendapatkan berbagai penghargaan. Tahun 2006 memenangkan 2 kategori dalam Otonomi Award, kategori Pelayanan Publik dan juga kategori Pengelolaan Sumberdaya Alam Migas. Pada tahun 2007 Paser Utara mendapatkan Setya Lencana Pembangunan Bidang Pertanian, di tahun yang sama juga memperoleh Penghargaan Presiden RI Katagori “Pelayanan Publik dalam bidang kesehatan”, Perhimpunan Anak Transmigrasi Republik Indonesia (PATRI) juga memberikan Anugrah Patri Award kepada Paser Utara untuk katagori “dedikasi Komitmen dan kepedulian terhadap pembangunan ketransmigasian di Tahun 2007. Tahun 2008 kabupaten yang di pimpin Yusran Aspar berhasil meraih Penghargaan Nomor 1 Se-Indonesia dari Perumahan Rakyat RI. (BAPERTARUM-PNS).
Tahun 2009 ayah 5 orang anak ini maju ke Pemilihan Legislatif, dengan perolehan 45.176 suara, Yusran Aspar berhasil melangkah sebagai Anggota DPR-RI Fraksi Partai Demokrat dengan nomor anggota A-535 dan duduk di Komisi IV yang melingkupi bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, pangan dengan mitra kerja Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Badan Urusan Logistik dan Dewan Maritim Nasional.
Di tengah tugasnya sebagai Komisi IV dan berkantor di Senayan, Yusran Aspar harus mendekam di penjara Tanah Grogot atas dakwaan pidana korupsi pengadaan lahan perumahan untuk pegawai negeri sipil di Kecamatan Babulu, salah satu kabupaten PPU. vonis Mahkamah Agung tahun 2009 menyatakan Yusran terbukti melakukan korupsi biaya pembebasan tanah untuk pembangunan kompleks perumahan pegawai negeri sipil saat Yusran Aspar menjabat sebagai Bupati Penajam Paser Utara, Kaltim periode 2003-2008. Kasus tersebut pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanahgrogot pada Januari 2008 dengan keputusan bebas dari dakwaan kemudian lanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Yusran Aspar diputuskan bersalah dan harus menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp 100.ooo.ooo,- karena terbukti melakukan korupsi bersama dengan dua orang lainnya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengalokasikan Rp 3,35 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2003 dan Rp 4,15 miliar melalui APBD 2004 untuk pembebasan lahan seluas 50 hektar dengan harga Rp 15.000,- per meter persegi. Pada kenyataannya yang dibayarkan kepada penduduk pemilik lahan lebih kecil. Akibatnya, keuangan negara dirugikan Rp 6,303 miliar.
Setelah menjalani sepertiga masa hukumannya Yusron dibebaskan dan kembali bekerja di Senayan sebagai Anggota Komisi IV DPR-RI Fraksi Partai Demokrat.