Jejak yang Menyempit: Saat Red Notice Mengunci Ruang Gerak Buronan Kasus Migas

By Admin

Riza Chalid/ Ist
nusakini.com, Bagi aparat penegak hukum, menerbitkan Red Notice bukan sekadar langkah administratif. Di baliknya, ada proses panjang, koordinasi lintas lembaga, dan upaya mempersempit ruang gerak seseorang yang diduga menghindari proses hukum.

Dalam kasus Mohammad Riza Chalid, Kejaksaan Agung kini berada pada fase krusial. Meski belum mengetahui negara pasti tempat Riza berada, sinyal keberadaannya di kawasan ASEAN menjadi petunjuk penting. Wilayah yang secara geografis dekat dengan Indonesia ini memiliki hubungan kerja sama hukum yang relatif intens.

Red Notice membuat nama Riza Chalid masuk dalam sistem pemantauan imigrasi internasional. Setiap pergerakan lintas negara berpotensi terdeteksi. Namun, di sisi lain, proses hukum tidak bisa berjalan tergesa-gesa. Setiap negara memiliki aturan dan kedaulatan hukum yang harus dihormati.

Di Jakarta, anak Riza, Muhammad Kerry Adrianto Riza, tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor. Sementara itu, sang ayah berada di luar jangkauan langsung penegak hukum nasional. Dua proses hukum berbeda ini menggambarkan kompleksitas penanganan perkara korupsi lintas aktor dan lintas wilayah. (*)