KPK Terima Vonis Noel, Hukuman 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Sertifikasi K3 Resmi Inkrah
By Admin

Noel
nusakini.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan putusan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, dalam perkara suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepastian itu diperoleh setelah KPK memutuskan tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Noel sebelumnya juga menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya menerima sepenuhnya putusan yang telah dijatuhkan terhadap Noel dan para terdakwa lainnya dalam perkara tersebut.
“KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan majelis hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (15/6/2026).
Selain Noel, KPK juga tidak mengajukan banding terhadap 10 terdakwa lain yang berasal dari lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan maupun pihak swasta. Seluruh terdakwa diketahui menerima putusan yang dibacakan majelis hakim.
Menurut Budi, majelis hakim dalam pertimbangannya sejalan dengan konstruksi hukum dan analisis pembuktian yang disusun Jaksa Penuntut Umum KPK. Hal itu dinilai memperkuat keyakinan bahwa proses penyidikan hingga pembuktian di persidangan telah berjalan sesuai ketentuan hukum.
“KPK juga mencatat bahwa seluruh terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut,” ujarnya.
Dengan tidak adanya upaya hukum lanjutan dari para pihak, putusan terhadap Noel resmi berkekuatan hukum tetap. Ia dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.
Selain pidana badan, Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. (*)