Ada 76 TKA Sektor Perbankan

By Admin

nusakini.com--Kementerian Ketenagakerjaan RI, mencatat jumlah tenaga kerja asing di sektor perbankan saat ini belum mencapai ratusan orang. Meskipun Indonesia sudah masuk pada pasar bebas Asia, namun pemerintah tetap mengendalikan jumlah tenaga kerja asing. 

Direktur Standarisasi dan Kompetensi Kemnaker, Suhadi mengatakan, setiap pemberi pekerjaan bagi TKA harus meminta izin kepada Kemnaker atau pejabat setempat. Pengguna TKA agar menunjuk WNI sebagai pendamping. Dengan kata lain, meski sudah memasuki era MEA seluruh TKA harus mengikuti aturan. 

"Untuk sektor perbankan, hingga saat ini ada 76 orang," katanya dalam acara Indonesia Banking Human Capital Conference di Kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Kamis, (13/10). 

Suhadi mengatakan, tenaga kerja Indonesia harus dilindungi di era MEA atau pun saat ASEAN Banking Integration Framework (ABIF) di 2020 berlangsung. Pasalnya, tenaga kerja Indonesia saat ini masih memperkuat kompetensi dan kualitasnya. 

"Jadi pengendalian tenaga kerja asing dilakukan untuk meningkatkan SDM dalam negeri yang berdaya saing. Pengendalian tenaga kerja asing sejak penerbitan RPTKA dan perpanjangan IMTA. TKA dipekerjakan dengan hubungan kerja waktu tertentu dan jabatan tertentu," ujar dia.(p/ab)