Menaker Larang Perusahaan Gunakan TKA Ilegal
By Admin
nusakini.com--Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dakhiri melarang perusahaan-perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) menggunakan TKA ilegal, menyusul banyaknya temuan TKA Tiongkok ilegal. Kepada perusahaan-perusahaan pengguna TKA juga diingatkan harus mematuhi aturan ketenagakerjaan, aturan pengguna TKA termasuk TKA yang bekerja harus memiliki Izin.
"Jika ditemukan bukti dan fakta kuat, maka pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pengguna TKA ilegal tersebut," kata Sekjen Kemnaker, Hery Sudarmanto, mewakili Menaker Hanif saat memberikan arahan kepada 250 perusahaan pengguna TKA Tiongkok di ruang Tridharma Kemnaker, Jakarta, Kamis (30/3).
Dalam arahannya, Menaker juga meminta perusahaan pengguna TKA agar menginformasikan adat istiadat (budaya) yang berlaku di daerah sekitar tempat kerja TKA kepada calon TKA, perusahaan juga diminta menyampaikan hal-hal yang dilarang di daerah sekitar tempat kerja antara lain minum-minuman keras, berbicara kasar dan keras.
"Tidak kalah penting, informasi di perusahaan yang bersifat umum (pengumuman, spanduk, baliho) diutamakan menggunakan bahasa Indonesia atau dibuat dalam dua bahasa yakni bahasa Indonesia dan bahasa Tiongkok," kata Sekjen.
Menaker mengungkapkan pemerintah pusat telah menangani kasus TKA total sebanyak 1.324 kasus. Meliputi 691 kasus tanpa IMTA, 587 TKA (rekomendasi dideportasi) dan penyalahgunaan jabatan sebanyak 104 kasus.
Sejauh ini Kemnaker juga telah melakukan upaya atau langkah penanganan TKA dengan memberdayakan satgas pengawasan TKA untuk mengoptimalkan peran tim PORA (BIN, BAIS, Polri, Wasnaker, Imigrasi, Kemlu dan Kejaksaan). Selain itu mendorong Pemda untuk melakukan pengawasan terhadap TKA sesuai tugas dan fungsinya masing-masing sampai ke tingkat kecamatan dan kelurahan/desa.
Langkah lainnya setelah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi terhadap penanganan orang asing, Kemnaker telah mendeportasi WNA sebanyak 7.877 orang.
"Kami juga merekomendasikan tindakan deportasi sebanyak 794 TKA yang tidak memiliki IMTA," ujarnya. (p/ab)