Kemnaker Sidak Pelanggaran Penggunaan TKA Ilegal di Sejumlah Daerah

By Admin

nusakini.com--Dengan adanya sejumlah isu penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) secara ilegal, Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan K3 (Ditjen Binwasnaker dan K3), melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah daerah. 

“Perusahaan pengguna TKA yang mempekerjakan TKA tanpa memiliki IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing), atau dipekerjakan tidak sesuai dengan jabatan dalam IMTA, melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tegas Plt. Dirjen Binwasnaker dan K3, Maruli Apul Hasoloan di Jakarta, Selasa (22/11/2016). 

Maruli memaparkan, konsekuensi dari pelanggaran dalam mempekerjakan TKA adalah sanksi pencabutan IMTA. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 61 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenkaer) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA. 

Berdasarkan Sidak yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Binwasnaker dan K3, terdapat sejumlah pelanggaran dalam mempekerjakan TKA di sejumlah daerah. Pertama, pemeriksaan di Kabupaten Baturaja, Sumatera Selatan pada 14 – 17 November 2016. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 8 orang TKA asal Tiongkok yang dipekerjakan tidak sesuai dengan IMTA. 

Kedua, pemeriksaan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan pada 14 – 17 November 2016. Dari pemeriksanaan tersebut ditemukan 25 orang TKA dari Tiongkok yang dipekerjakan tanpa IMTA, dan ketiga, pemeriksaan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada tanggal 21 – 22 November 2016. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 8 orang TKA asal Tiongkok yang dipekerjakan tanpa IMTA. Saat ini, Pengawas Ketenagakerjaan masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. 

Dari ketiga lokasi tersebut, ditemukan 33 TKA yang tidak memiliki IMTA, serta 8 TKA yang dipekerjakan tidak sesuai dengan IMTA yang diberikan. Sementara itu, pada 17 November 2016 Dtijen Binwasnaker dan K3 bersama Disnakertrans Provinsi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan di Kabupaten Langkat. Hasilnya, ditemukan 18 orang TKA yang dipekerjakan TKA tanpa IMTA. 

Atas sejumlah kejadian tersebut, pemerintah berkomitmen akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran norma ketenagakerjaan. Khususnya dalam hal penggunaan TKA. 

“Pemerintah terus meningkatkan penegakan pelaksanaan norma ketenagakerjaan dan K3. Dan kepada semua pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap TKA ilegal dan dilakukan proses hukum,” papar Maruli. 

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa Ditjen Binwasnaker dan K3 akan terus berkoordinasi dengan lintas kementerian/lembaga dalam meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan TKA di Indonesia. 

“Kami akan terus melanjutkan dan meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan, khususnya terhadap TKA. Dengan lebih meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan Kepolisian dan Ditjen Imigrasi, serta pihak-pihak terkait,” tukas Maruli.(p/ab)