Diduga Lakukan Pungli ke Pejabat Lapas, MAKI Laporkan Oknum Pejabat Kemenkumham

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan adanya dugaaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pejabat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. 

Oknum pejabat Kemenkumham yang berinisial GD tersebut disinyalir telah melakukan pemerasan dan pungli kepada pejabat Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di berbagai tempat di Indonesia. 

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, oknum mantan eselon III Kemenkumham ini melancarkan aksi punglinya dengan berbagai modus. 

"Oknum ini diduga meminta uang setoran dari pejabat Rutan/Lapas di Indonesia. Dia juga diduga menawarkan jabatan atau membantu tetap menjabat ditempat semula dengan meminta imbalan sejumlah uang di kalangan pejabat eselon IV lingkungan KemenkumHam", kata Boyamin, Rabu (15/6/2022). 

Di samping itu, lanjut Boyamin, oknum ini diduga melakukan aksinya dengan menakut nakuti pegawai apabila tidak mengikuti kemauannya akan di pindah ke daerah terpencil. 

Disinyalir kuat, kata Boyamin, dana yang didapatkan Terduga  diduga tampung di rekeningnya sendiri, family dan anak buahnya. 

"Hasil penelusuran di lapangan ditemukan bahwa oknum ini diduga mempunyai rumah di kawasan elit Kuningan Jakarta dan diduga memiliki koleksi puluhan senjata api harga mahal", ujarnya.

Boyamin menambahkan, contoh pungutan liar yang lain yang dilakukan GD adalah dugaan permintan sejumlah uang kepada pejabat Rutan atau pejabat Lapas dengan dalih untuk membeli alat pemadam kebakaran dan baju seragam menembak dll namun sebenarnya tidak sepenuhnya terdapat pengiriman barang-barang tersebut. 

"Laporan dugaan pungli ini dilampiri bukti dugaan transfer rekening bank dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah dan laporan aduaan ini tetap berdasar azas praduga tidak bersalah dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku", pungkas Boyamin. (*)