MAKI: PN Jakbar Mestinya Menolak Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Cengkareng, Ini Alasannya

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) seharusnya menolak Praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan di Cengkareng. 

Diketahui, berdasarkan pemantauan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Jakarta Barat dan register perkara Nomor 05/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Brt, pekan ini telah berlangsung persidangan Praperadilan antara Pemohon Rudy Hartono Iskandar melawan Bareskrim Polri cq. Dirtipikor Bareskrim dalam perkara penetapan Tersangka dan Penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan di Cengkareng Barat di zaman Gubernur Basuki Tjahaya Purnama. 

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, sejak awal MAKI telah melakukan pengawalan perkara ini dan pernah mengajukan gugatan Praperadilan melawan Bareskrim Polri karena MAKI beranggapan penanganan perkara ini lamban dan mangkrak.

"Kali ini, MAKI mengawal persidangan Praperadilan di PN Jakbar yang diajukan Tersangka Rudy Hartono Iskandar dengan posisi memberikan dukungan terhadap Dittipikor Bareskrim dengan harapan putusan dinyatakan tidak diterima tanpa harus intervensi atas independensi Pengadilan", kata Boyamin, Jumat (8/6/2022). 

Pada tanggal 8 Juni 2022 lalu, kata Boyamin, Bareskrim telah menetapkan Tersangka atas perkara ini dan juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas penetapan Tersangkanya, nampak Rudy Hartono Iskandar melakukan upaya perlawanan dalam bentuk mengajukan gugatan Praperadilan dengan dalil tidak sahnya penetapan tersangkanya. MAKI menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh Tersangka Rudy Hartono Iskandar sebagai sarana untuk menguji tindakan Penyidik Dittipikor Bareskrim. 

"Namun, berdasar Hukum Acara Praperadilan yang mengadopsi Hukum Acara Perdata maka berlaku pasal 118 HIR yaitu gugatan diajukan di Pengadilan Negeri domisili Tergugat/Termohon, yang dalam perkara ini semestinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang karena alamat Bareskrim adalah di Jakarta Selatan dan semestinya PN Jakarta Barat tidak berwenang menyidangkan dan mengadili perkara ini", tegas Boyamin. 

Atas hal ini, MAKI meminta Pengadilan Jakarta Barat semestinya memutus "Tidak Menerima Permohonan Praperadilan", dengan dalil tidak memiliki kewenangan relatif karena Bareskrim berada di Jakarta Selatan sehingga yang berwenang adalah PN Jakarta Selatan.

MAKI telah memiliki dua Yurisprodensi (dasar hukum) di mana permohonan yang diajukan di PN yang bukan di kedudukan Termohon maka dinyatakan tidak diterima. 

"Hal ini terjadi ketika MAKI mengajukan Praperadilan kasus Century melawan KPK di PN Jakarta Pusat diputus tidak diterima dengan alasan KPK berkedudukan di Jakarta Selatan. Gugatan Kedua juga putusan tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Denpasar ketika MAKI melawan KPK di PN Denpasar dalam kasus dugaan korupsi dana pendidikan di RS Udayana Denpasar dengan alasan tempat kejadian perkara di Denpasar, namun Pengadilan Negeri Denpasar memutus tidak menerima Praperadilan dengan dalil KPK domisili di Jakarta Selatan", kata Boyamin. 

"Sekali lagi, semestinya PN Jakarta Barat memutus tidak menerima permohonan Rudy Hartono Iskandar", pungkas Boyamin. 

Sebagai informasi, adapun Kompetensi Relatif (Pasal 118 (1) HIR) yakni: 

Pengadilan Negeri berwenang memeriksa gugatan yang daerah hukumnya, meliputi :

Di mana tergugat bertempat tinggal;

Di mana tergugat sebenarnya berdiam (jikalau tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya);

Salah satu tergugat bertempat tinggal, jika ada banyak tergugat yang tempat tinggalnya tidak dalam satu daerah hukum Pengadilan Negeri;

Tergugat utama bertempat tinggal, jika hubungan antara tergugat-tergugat adalah sebagai yang berhutang dan penjaminnya;

Penggugat atau salah satu dari penggugat bertempat tinggal dalam hal:

tergugat tidak mempunyai tempat tinggal dan tidak diketahui dimana ia berada;

tergugat tidak dikenal;

Dalam hal tersebut diatas dan yang menjadi objek gugatan adalah benda tidak bergerak (tanah), maka ditempat benda yang tidak bergerak terletak;

Ketentuan HIR dalam hal ini berbeda dengan Rbg. Menurut pasal 142 RBg, apabila objek gugatan adalah tanah, maka gugatan selalu dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri dimana tanah itu terletak. (*)