Imigrasi Deportasi Buronan Red Notice Tiongkok Terkait Dugaan Pencucian Uang

By Admin


Dok. Ist

nusakini.com, Otoritas keimigrasian Indonesia secara resmi mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial SS. Proses pemulangan paksa WNA tersebut dilaksanakan secara terpadu pada Senin, 26/10/2026 malam.

Tindakan tegas ini merupakan bentuk tindak lanjut atas surat permintaan yang dikirimkan oleh Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Institusi kepolisian tersebut meminta bantuan Imigrasi guna mendukung kelancaran penyelesaian hukum yang sedang berjalan di Tiongkok.

SS sebelumnya telah ditetapkan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pemerintah RRT. Selain itu, yang bersangkutan juga tercatat sebagai buronan internasional berstatus Red Notice dari pihak Interpol.

Berdasarkan dokumen permohonan kepolisian, SS diduga kuat tersangkut perkara kejahatan finansial di negara asalnya. Warga negara Tiongkok ini disinyalir terlibat dalam praktik tindak pidana pencucian uang atau money laundering.

Operasi penjemputan terhadap terduga pelaku awalnya dilakukan di kawasan pariwisata Bali pada Minggu, 25/10/2026. Penjemputan ini melibatkan koordinasi lapangan yang solid antara jajaran Imigrasi Bali dan tim Divhubinter Polri.

Sesampainya di Jakarta, SS langsung dijebloskan ke ruang detensi milik Direktorat Jenderal Imigrasi Pusat. Langkah ini diambil guna memastikan kelancaran administrasi sembari menunggu penerbitan dokumen perjalanan dari Kedutaan Besar Tiongkok.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko melalui keterangan resminya pada Rabu, 28/10/2026, membenarkan posisi institusinya dalam kasus ini. Ia menyebut operasi penegakan hukum ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan lintas negara.

“Pergerakan orang lintas negara tidak hanya berkaitan dengan pelayanan keimigrasian, tetapi juga memiliki dimensi pengawasan dan penegakan hukum,” ujar Hendarsam menggarisbawahi pentingnya kewaspadaan batas wilayah.

Ia juga memastikan bahwa institusinya akan merespons cepat informasi intelijen terkait persembunyian pelaku kriminal asing. “Ketika terdapat informasi mengenai buronan internasional yang berada di wilayah Indonesia, Imigrasi berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait untuk menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)