Kasat Lantas Polres Sinjai: Jelang OPS Keselamatan 2022, Taati Rambu Lalulintas Serta Patuhi Prokes
By Admin
nusakini.com - Sinjai - Tinggal menghitung hari saja, serempak jajaran kepolisian di negeri ini, bakal menggelar Operasi Keselamatan 2022, tepatnya mulai Tanggal 1 hingga 14 Maret 2022.
Demikian halnya jajaran Polres Sinjai, sudah menyiapkan diri menggelar operasi tersebut. Hal itu dikuatkan dengan kegiatan Pra Oprasi yang diikuti Polres Sinjai digelar Polda Sulsel secara virtual, Selasa pagi (22/02/22).
Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar, S.I.K.,M.Si, melalui Kasatlantas Polres Sinjai, Iptu Muhammad Idris, mengingatkan pada warga, utamanya pengguna kendaraan bermotor (ranmor), untuk melengkapi surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan sebelum mengemudi.
“InsaAllah, dengan dikaksanakannya Operasi Keselamatan 2022 awal Bulan Maret nanti, kita berharap masyarakat meningkatkan kedisiplinan dalam berlalulintas dan tetap disiplin pula dalam protokol kesehatan,” harap Idris.
Dijelaskan, Operasi Keselamatan 2022 dilaksanakan agar masyarakat menjadi disiplin tertib berlalu lintas di jalan serta dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 demi menciptakan Kamseltibcarlantas dan bebas Covid-19.
“Kita berharap dengan disiplin berlalu lintas dan disiplin prokes dapat menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas dan serta penyebaran Covid-19, khususnya dalam mengantisioasi merebaknya virus varian baru Omicron,” tambah Kasat Lantas Polres Sinjai.
Kasatlantas Polres Sinjai mengharapkan, dengan langkah persuasif seperti yang sudah digencarkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat
“Kami mengharapkan dengan langkah persuasif tersebut mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalu lintas dan protokol kesehatan,” ucapnya.
“Operasi Keselamatan 2022 ini juga dimaksudkan untuk menciptakan situasi dan kondisi Kamseltibcarlantas yang kondusif menjelang masuknya bulan suci Ramadhan dan hari Raya Idul Fitri 1443 H,” terang Idris.
Sementara itu Operasi Keselamatan 2022 akan membidik 7 pelanggaran. Yakni:
1. penggunaan telepon selular (hp),
2. Berkendara di bawa umur.
3. Tak menggunakan helem Standar Nasional Indonesia (SNI).
4. Mengemudi dalam pengaruh alkohol.
5. Berkendara melewati batas kecepatan.
6. Pengemudi yang tidak menggunakan safety belt dan
7. Pengendara melawan arus.
(wis/hd)