Pendeta yang Lakukan Pelecehan Seksual pada 2 Remaja di Korea Selatan Dihukum 7 Tahun Penjara

By Nad

nusakini.com - Internasional - Mahkamah Agung Korea Selatan pada hari Senin (14/3) mengkonfirmasi hukuman tujuh tahun penjara untuk seorang pendeta gereja berusia 71 tahun yang dihukum karena melakukan pelecehan seksual terhadap dua saudara perempuan remaja di sebuah pusat kesejahteraan anak-anak berulang kali pada tahun 2008.

Pendeta telah membantah tuduhan bahwa dia melakukan pelecehan seksual terhadap dua saudara perempuan tersebut, 17 dan 14 pada saat itu, sering di kantornya di Chuncheon, 85 kilometer timur laut Seoul, pada musim panas 2008, tetapi dua pengadilan yang lebih rendah menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara berdasarkan kesaksian yang konsisten dari para korban, dan pengadilan tinggi menguatkan putusan tersebut.

Gugatan ganti rugi perdata terpisah oleh para suster terhadap pendeta juga sedang berlangsung. (Yonhap/dd)