Perawat di Korea Selatan Didakwa 6 Tahun Penjara setelah Jatuhkan Bayi yang Sebabkan Kerusakan Otak Permanen

By Nad

nusakini.com - Internasional - Seorang perawat dijatuhi hukuman enam tahun penjara pada hari Jumat (22/7) karena menjatuhkan bayi yang baru lahir di rumah sakit pada tahun 2019, yang mengakibatkan kerusakan otak permanen.

Pengadilan Distrik Busan memutuskan perawat tersebut, yang identitasnya dirahasiakan, bersalah karena kelalaian profesional yang mengakibatkan cedera pada bayi perempuan berusia 5 hari di unit neonatal rumah sakit di kota pelabuhan selatan Busan.

Kemarahan publik diaduk setelah rekaman kamera pengintai menunjukkan perawat secara fisik melecehkan total 14 bayi yang baru lahir, termasuk bayi perempuan, dengan mengguncang dan meraih mereka terbalik dan menjatuhkan mereka.

Pengadilan juga memutuskan perawat bersalah atas pelecehan anak.

"Rekaman menunjukkan terdakwa menggendong bayi yang baru lahir terbalik, mengakibatkan bayi itu jatuh terlentang," kata pengadilan dalam putusan itu, menambahkan bahwa bukti menunjukkan bayi itu menderita cedera selama jam kerja perawat.

Perawat tersebut, yang dibebaskan dengan jaminan, langsung dipenjara setelah putusan itu.

Pengadilan juga menjatuhkan hukuman percobaan kepada perawat praktik dan denda 30 juta won (Rp 342 juta) kepada dokter rumah sakit. (Yonhap/dd)