Putusan MK Terbit, Refly Harun Cs Bersiap Dorong Wacana Pemakzulan ke Parlemen

By Admin


Refly Harun, Bambang Widjojanto Dan Denny indrayana/ Dok MK

nusakini.com, Pihak pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) berencana membawa hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Langkah ini ditempuh untuk mengkaji kemungkinan proses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Rencana tersebut mencuat usai sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10/2026) malam. Mahkamah sebelumnya menyatakan gugatan pemohon tidak dapat diterima karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.

Meski demikian, MK dalam pertimbangannya menyebutkan tidak menemukan dokumen kelulusan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wapres. Menurut kuasa hukum pemohon, Refly Harun, temuan ini menjadi dasar bagi pihaknya untuk melangkah ke parlemen.

Pergerakan menuju Senayan tersebut baru akan dilaksanakan setelah timnya mengantongi salinan resmi putusan dari pihak kepaniteraan MK. "Putusan sendiri tadi dikatakan dalam jangka waktu dua hari diberikan, setelah ada putusan, itu yang akan menjadi bahan kita untuk ke DPR," ungkap Refly.

Refly menambahkan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat internal guna mematangkan teknis pertemuan dengan para wakil rakyat. Fokus diskusi nantinya mencakup penentuan pihak yang akan ditemui, baik jajaran pimpinan DPR maupun komisi terkait.

Rapat konsolidasi ini direncanakan berlangsung sesegera mungkin pada pekan ini atau minggu depan. “Jadi begini kawan-kawan sekalian ya, secara teknis upaya-upaya itu, itu akan kami rapatkan segera as soon as possible,” ujarnya.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum berharap inisiatif ini dapat memicu dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat sipil. Mereka menginginkan wacana pemakzulan ini tidak hanya disuarakan oleh belasan pemohon, melainkan jutaan warga negara.

Ajakan untuk merapatkan barisan pun mulai diserukan agar gerakan tersebut bergulir lebih masif. "Jadi gerakan ini harus menjadi gerakan yang besar, gelombang yang besar," tutup Refly dalam keterangannya.

Perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini memang menyoroti dugaan ketidaklengkapan syarat administrasi pendidikan dari pejabat negara terkait. Hingga kini, publik masih menanti respons dari pihak legislatif terkait rencana kedatangan kelompok penggugat tersebut. (*)