Sidang MK: Kuasa Hukum Pemohon Simpulkan Gibran Tak Miliki Bukti Tamat SMA
By Admin

Denny Indrayana/ Dok. X
nusakini.com, Tim kuasa hukum pemohon dalam persidangan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) menilai seluruh rangkaian pembuktian telah menguatkan dalil mereka mengenai polemik syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan krusial tersebut disampaikan oleh perwakilan tim hukum usai menghadiri sidang lanjutan yang digelar pada hari Jumat (2/10/2026).
Denny Indrayana selaku kuasa hukum pemohon menyebutkan bahwa dokumen pendidikan terkait riwayat studi di Australia diduga hanya berupa keterangan kehadiran semata. "Kesimpulannya, Gibran tidak punya bukti tamat SMA," ungkap Denny saat memberikan keterangan kepada awak media di area gedung MK.
Pihaknya juga menyoroti kejanggalan pada kemunculan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang secara spesifik mengatur syarat ijazah bagi kandidat lulusan luar negeri. Ketentuan ini diduga lahir secara tiba-tiba pada tahap harmonisasi tanpa pernah melalui proses uji publik maupun konsultasi dengan pihak parlemen.
Denny menduga aturan kontroversial tersebut sengaja dibentuk untuk berpotensi meloloskan kandidat tertentu meskipun yang bersangkutan dinilai tidak memiliki bukti kelulusan tingkat menengah atas. "KPU entah kenapa membuat Pasal 18 ayat 3 yang memberi peluang tanpa bukti tamat pun bisa diloloskan," jelasnya menanggapi regulasi tersebut.
Dalam dinamika persidangan yang sama, turut terungkap pula keterangan resmi dari Bawaslu mengenai keterbatasan akses pengawasan mereka selama masa verifikasi persyaratan calon. Ketiadaan akses pengawasan ini dinilai oleh pihak pemohon sebagai salah satu bentuk dugaan pelanggaran administratif yang terencana dalam tahapan pemilu.
Anggota tim hukum pemohon lainnya, Refly Harun, sangat meyakini bahwa konstruksi argumen mereka telah terbukti secara meyakinkan di hadapan sembilan hakim konstitusi. "Secara substantif, apa yang kami dalilkan itu rasanya terbukti secara sah dan meyakinkan," sebut Refly mempertegas posisi kliennya.
Refly secara khusus juga mengkritisi surat penyetaraan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang dinilai jenjangnya hanya disetarakan dengan tingkat Diploma 1. Menurut pandangannya, realita ini tidak memenuhi amanat Undang-Undang Pemilu yang secara tegas mewajibkan para kandidat berijazah minimal setingkat SMA sederajat. (*)