DLH Makassar Tertibkan APK yang Langgar Aturan

By Admin


MAKASSAR - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menindak tegas alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di pohon. Sejumlah APK berbagai ukuran yang ada di Jalan Pengayoman dan Boulevard dicabut.

Dari Pantauan di lokasi, Rabu (20/12/2023), tim penertiban DLH Makassar mencabut APK tersebut di pepohonan dengan pencabut paku dari besi ulir. Tim itu mulai menyasar APK melanggar dari Jalan Boulevard-Panakkukang sejak pukul 09.00 Wita.

"Hari ini 2 jalur yang ditertibkan Jalan Boulevard dengan Pengayoman. Kalau di Boulevard ada sekitar 30 baliho, banner dan spanduk sekitar 100 lebih, di Pengayoman lebih banyak lagi, belum dihitung," ujar Plt Kepala DLH Makassar, Ferdi Mochtar kepada awak media, Rabu (20/12/2023).

Usai dicabut, APK tersebut kemudian disimpan di mobil truk dan pikap yang telah disiapkan. Ratusan APK itu akan dibawa ke posko Restocking RTH di Jalan Kerung-kerung.

"Kami simpan di posko kalau ada yang mau ambil silakan. Posko di Jalan Kerung-kerung, Posko Restocking RTH," jelas Ferdi.

Pihaknya menargetkan 2 ruas jalan ini bisa rampung hari ini. Selanjutnya, pihaknya akan menyasar ruas jalan lainnya yakni Jalan Letjen Hertasning dan Jalan Andi Djemma.

"Besok lanjut lagi sampai hari Jumat, ke Hertasning-Andi Djemma. Untuk hari Jumat belum ditentukan lokasinya," jelasnya.

Ferdi mengungkapkan APK tersebut melanggar Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Regulasi ini menjadi dasar DLH melakukan penindakan meski dalam SK KPU soal Pemasangan APK di Makassar tidak memuat larangan tersebut.

"Dasar kita sebenarnya ada untuk menertibkan semua APK, spanduk, banner dan baliho yang menempel di pohon penghijauan kota di luar dari yang 12 ruas jalan yang diatur oleh KPU, melalui imbauan yang kita sudah keluarkan sebelumnya," ujar Ferdi.

Dia menegaskan tidak ada toleransi terhadap semua APK yang dipasang di pohon, apalagi dengan menggunakan paku. Pihaknya mengaku memiliki satgas khusus yang bekerja setiap hari untuk mencabut alat peraga tersebut.

"Pemasangan paku ini akan merusak pertumbuhan pohon karena mengganggu sirkulasi nutrisi makanan dari akar ke batang dan daun, dan secara pelan-pelan menyebabkan pertumbuhan pohon kerdil dan mati," ujarnya.

"Secara otomatis akan mempengaruhi ruang terbuka hijau dalam menjaga keseimbangan ekologis yang berkelanjutan dari pencemaran air, tanah dan udara," pungkas Ferdi. (*)